Eksepsi ditolak, Roy Suryo harus hadapi sidang pokok perkara kasus fitnah ijazah Jokowi

Sidang Roy Suryo.
Senin, 19 Okt 2026  15:49

Upaya Roy Suryo menghentikan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melalui nota perlawanan kandas.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan eksepsi yang diajukan pihak Roy Suryo tidak dapat diterima sehingga perkara tersebut berlanjut ke tahap pembuktian.

Putusan sela itu dibacakan dalam sidang di PN Jakarta Timur pada Senin (19/10/2026). Dengan keputusan tersebut, perkara nomor 300/Pid.B/2026/PN JKT.TIM yang menempatkan Roy Suryo sebagai terdakwa akan dilanjutkan ke agenda pemeriksaan berikutnya.

"Perlawanan advokat terdakwa, Dr. Kanjeng Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Christina Endarwati dalam sidang di PN Jakarta Timur, Senin (19/10/2026).

Hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan perkara yang menjerat Roy Suryo tersebut.

"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 300/Pid.B/2026/PN JKT.TIM atas nama terdakwa Dr. Kanjeng Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tersebut," lanjut hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti dalil kuasa hukum Roy Suryo mengenai penyempurnaan surat dakwaan yang dikaitkan dengan perkara terpisah, yakni putusan sela Tifauzia Tyassuma. Menurut hakim, putusan sela dalam perkara lain tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai dakwaan terhadap Roy Suryo.

Majelis hakim juga menyatakan surat dakwaan yang disusun JPU telah memenuhi unsur kepastian dan dapat dipahami oleh terdakwa. Sementara itu, persoalan jumlah bukti yang disebut tidak sesuai dengan lampiran dalam surat dakwaan dinilai sebatas ketidaktelitian penulisan, bukan kesalahan materiil.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan akan memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali berlangsung pada Rabu (28/10/2026).

Berita Terkait
Selengkapnya