Korban Klaim Rugi Miliaran Rupiah, Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tak Ditahan, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan
Kendati demikian, Hendri mengaku belum mengetahui secara pasti pertimbangan yang mendasari tidak ditahannya terdakwa. Ia menyarankan agar persoalan tersebut dikonfirmasi kepada pihak pengadilan yang berwenang memberikan penjelasan.
“Kalau hari ini tidak dilakukan penahanan, kami tidak tahu alasannya apa. Makanya kami juga bertanya-tanya kenapa tidak ditahan, padahal kerugian klien kami cukup besar,” ungkapnya.
Berawal dari Tawaran Pengambilalihan Proyek Rp49 Miliar
Di balik keberatan terhadap status penahanan terdakwa, perkara ini juga menyangkut dugaan persoalan dalam transaksi pengambilalihan proyek IPAL di Kota Palembang. Proyek tersebut disebut memiliki nilai sekitar Rp49 miliar.
Berdasarkan keterangan pihak korban, persoalan bermula ketika terdakwa menawarkan kerja sama untuk mengambil alih proyek tersebut. Dalam prosesnya, M. Alnando, anak dari pihak korban, disebut dimasukkan sebagai Wakil Direktur PT Kartika Ekayasa.
Namun, belakangan pihak korban mempertanyakan keabsahan dokumen perusahaan yang digunakan dalam proses tersebut. Mereka menduga terdapat ketidaksesuaian dalam akta perubahan perusahaan yang berkaitan dengan pengambilalihan proyek.
Ibu korban menjelaskan, pihaknya pada awalnya menerima tawaran tersebut dengan pemahaman bahwa transaksi yang dilakukan merupakan pengambilalihan proyek, bukan sekadar penempatan dana investasi.
Dalam proses itu, pihak korban mengaku menyerahkan uang sekitar Rp9,5 miliar. Dana tersebut, menurut penjelasan mereka, merupakan kompensasi atas biaya yang diklaim telah dikeluarkan pihak terdakwa sebelum pengambilalihan dilakukan.
“Awalnya mengajak join proyek yang nilainya Rp49 miliar. Itulah proyek di Kota Palembang. Terdakwa memasukkan anak saya menjadi Wakil Direktur di PT Kartika Ekayasa. Tapi ternyata akta itu hanya akta palsu,” ujar ibu korban.