Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, DPD Rajawali Kubu Raya: Jika Terbukti, Itu Merugikan Rakyat Dan Bisa Dijerat Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah — Pasal 24 ayat (1) huruf a menegaskan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin tersedianya kebutuhan dasar masyarakat, termasuk pengawasan terhadap distribusi barang kebutuhan pokok dan strategis di wilayahnya.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik — Pasal 4 huruf d mewajibkan penyelenggaraan pelayanan publik berlandaskan asas transparansi. Setiap informasi terkait layanan yang menyangkut kepentingan masyarakat harus dapat diakses dengan jelas dan terbuka.
"Hukum sudah sangat jelas. Solar subsidi bukan komoditas bebas. Ada aturan main, ada harga resmi, ada kuota yang harus diterima masyarakat. Jika ada yang menutup-nutupi data penjualan, membatasi penjualan hanya pada jam-jam tertentu yang tidak wajar, atau menjual ke pihak lain dengan harga lebih tinggi — itu pelanggaran yang harus ditindak tegas. UU No. 191 Tahun 2014 sangat jelas: transparansi dan akuntabilitas adalah kewajiban mutlak setiap penyalur BBM subsidi," tegas Dedi
DESAKAN TINDAKAN NYATA
RAJAWALI Kubu Raya meminta Bupati Kubu Raya bersama instansi terkait — Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Energi, Satpol PP, serta tim pengawasan BBM — untuk segera turun ke lapangan, melakukan pemeriksaan mendalam, dan meminta pertanggungjawaban pihak pengelola SPBU ATS Sungai Ambawang.
"Kami mendesak Bupati Kubu Raya untuk segera menindaklanjuti keluhan warga. Periksa catatan penyaluran, cocokkan dengan laporan penjualan, pastikan solar subsidi benar-benar sampai ke tangan yang berhak. Jangan biarkan subsidi rakyat habis di jalan yang gelap. Jika terbukti ada pelanggaran, proses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu," imbaunya.
Dedi Syahputra juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan setiap penyimpangan yang ditemui di lapangan.
"Pengawasan bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga tugas kita semua. Jika Anda melihat kelangkaan yang mencurigakan, harga yang tidak sesuai ketentuan, atau praktik yang tidak wajar — jangan diam.
Laporkan, karena itu hak Anda. RAJAWALI Kubu Raya akan senantiasa mendampingi warga dalam memperjuangkan keadilan dan kepastian atas kebutuhan dasar masyarakat," pungkasnya.
(Team)