UPTD KPH Rongkong Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov Sulsel Berhasil Amankan Kayu Ilegal 

 
Kamis, 17 Sep 2026  20:10

UPTD KPH Rongkong Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan kendaraan yang diduga mengangkut kayu ilegal tidak memiliki dokumen resmi, pada kamis dini Hari Tanggal 17/09/2026 di Julur Trans Provinsi Sabbang Tallang Sae Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara. 

Balok yang berukuran 5cm x10cmx 4M dengan mobil Truk yang mengangkut dengan Nomor Kendaraan DN 8090 RY, serta sopir dan pemilik kayu tersebut, telah diserahkan ke Unit Tipiter Polres luwu utara untuk diamankan sambil menjalani pemeriksaan lebih lanjut namun ada yang aneh pemilik kayu saat dikonfirmasi dilokasi penangkapan enggan meberitahukan identitasnya.

Kelapa Seksi Perlindungam Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat (Kasi PHPM) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Rongkong Fitra Yanto R, S.Hut. saat dimintai keterangan mengatakan, "Satu bulan sebelum kami melakukan penangkapan kami sudah menyampaikan kepada beberapa masyarakat dari seko lemo maupun dari rongkong saat kami adakan patroli ke keloksi pengambilan kayu."

"Kami sudah sampaikan bahwa tolong jangan ada yang memperjualbelikan kayu dari limbah pembukaan jalan maupun dari penebangan baru tanpa memiliki dokumen resmi karena itu adalah tindakan yang melanggar hukum, dan jangan sembarang melakukan penebangan itu juga melanggar hukum tujuannya sehingga dilarang untuk mencegah kerusakan hutan dari praktik penebangan liar dan perdagangan kayu illegal," terang Kasi PHPM, (17/09/2026)

Sementara itu, menurut keterangan pemilik kayu saat dilakukan wawancara di lokasi penangkapan, mengatakan kayu ini dibeli dari masyarakat dan kayunya diambil dari limbah pembukaan jalan dari Mabusa menuju Seko Lemo dan opratornya adalah masyarakat seko lemo sendiri.

"Kami hanya membeli, dan yang berhubungan bapak saya dengan yang oprator adalah senior saya di kampus kebetulan dia orang seko lemo," ucap pemilik kayu.

Berita Terkait
Selengkapnya