Tersangka Baru Pungli Rp1,3 Miliar Di ESDM Jatim, Rajawali Minta Proses Hukum Tegas
DASAR HUKUM YANG DIRUJUK DPW RAJAWALI JATIM
Dalam sorotan ini, Ketua Jatmiko merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku:
1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 12 huruf a & b: Menghukum setiap orang yang menerima hadiah atau janji atau menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi/orang lain dengan pidana penjara seumur atau paling singkat 4 tahun dan denda minimal Rp200 juta.
2. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)
- Pasal 422: Penyalahgunaan wewenang jabatan atau melalaikan kewajiban dengan maksud menguntungkan diri sendiri/orang lain atau merugikan keuangan negara/umum dipidana penjara maksimal 7 tahun.
3. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Pasal 4 & 10: Setiap penyelenggara wajib memberikan pelayanan yang bebas dari pungutan liar, gratifikasi, dan praktik tidak sah; berhak menuntut tanggung jawab jika terjadi pelanggaran.
4. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Pasal 3: Masyarakat berhak mengetahui prosedur, biaya, dan penanganan kasus pelayanan publik secara jelas dan terbuka.
PENUTUP & TUNTUTAN
Ketua Jatmiko menegaskan DPW RAJAWALI Jawa Timur akan terus memantau perkembangan persidangan dan pengungkapan jaringan yang mungkin lebih luas.
"Jangan biarkan oknum pejabat mencoreng wajah birokrasi Jawa Timur. Kami meminta Kejati menelusuri siapa lagi yang terlibat atau mengetahui namun diam, serta memulihkan kerugian yang terjadi.