Tersangka Baru Pungli Rp1,3 Miliar Di ESDM Jatim, Rajawali Minta Proses Hukum Tegas
Bogor - Aliansinews id. Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang menetapkan Ertika Dinawati, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
Sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan, menjadi sorotan tajam sekaligus keprihatinan mendalam dari Dewan Pimpinan Wilayah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPW RAJAWALI) Jawa Timur.
Berdasarkan keterangan resmi Aspidsus Kejati Jatim, tersangka diduga memerintahkan bawahannya—Hermawan selaku Ketua Tim Kerja—untuk menarik uang pungutan dari 217 pemohon izin dengan total kerugian keuangan negara atau kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp1,3 Miliar.
Modus operandi yang terungkap menunjukkan praktik ini berjalan sistematis atas perintah dan sepengetahuan atasan, menandakan adanya penyalahgunaan wewenang jabatan yang serius.
Merespons perkembangan kasus ini, Ketua DPW RAJAWALI Provinsi Jawa Timur, Jatmiko, menyampaikan pernyataan sikap tegas:
"Kami sangat mengutuk keras praktik pungutan liar yang terjadi di tubuh instansi pemerintah ini. Mengambil keuntungan pribadi dari pelayanan publik yang seharusnya gratis atau berbiaya resmi adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
Fakta bahwa kasus ini melibatkan pejabat struktural dan melibatkan ratusan pemohon dengan nilai miliaran rupiah adalah bukti lemahnya pengawasan internal.
Kami mendukung penuh langkah Kejati Jatim dan meminta proses hukum berjalan cepat, terbuka, dan tanpa pandang bulu," tegas Jatmiko di Surabaya, Rabu (29/7/2026).
Ia menambahkan, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran pemerintahan provinsi untuk memperbaiki sistem pengawasan dan memastikan setiap layanan perizinan berjalan transparan, sesuai prosedur, dan bebas dari pungutan liar.