Tipu Warga Jual Tanah 1,4 Hektar, Mantan Kades Burai Tahun 2003-2008 Dipolisikan.

OGAN ILIR, Aliansinews,–
Lantaran diduga melakukan penggelapan dan penipuan penjualan tanah seluas 1,4 Hektar (Ha), Mantan Kepala Desa (Kades) Burai Periode tahun 2003-2008 Aidil Fitri (56) Warga Jl. PDAM Tirta No.1126 Rt.013 Rw.006 Kel.Bukit Lama Palembang. Dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ogan Ilir (OI), dengan nomor pengaduan Nomor: LPN/ 192/ VII/ 2023/ SPKT.
Menanggapi laporan tersebut Kades Burai Erik Asrillah, membenarkan bahwa warganya bernama Syarifudin (59) yang menjadi korban penggelapan dan penipuan telah melaporkan oknum Kades Periode tahun 2003-2008 yakni Aidil Fitri ke Polres OI.
“Memang benar tadi pak Syarifudin melaporkan oknum mantan Kepala Desa Aidil Fitri (AF) yang diduga menggelapkan dan juga melakukan penipuan atas penjualan tanah yang ada di hutan Serbaguna Desa Burai dan Alhamdullilah laporan pengaduan sudah diterima oleh Polres Ogan Ilir, jadi kami berharap agar kasus ini diusut setuntas-tuntasnya agar kebelakang tidak ada lagi oknum-oknum yang sengaja memperjual belikan tanah khususnya tanah warga terutama di Desa Burai”, ungkap Erik Asrillah saat mendampingi warganya melaporkan ke SPKT Polres OI, Selasa (01/08/23).
Sebagaimana tertera dikronologis pengaduan. Dimana Pada tahun 2021 bertempat di Dusun V Desa Burai Kec. Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir (OI) telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud Pasal 372 dan 378 KUHPidana terhadap korban Syarifudin oleh pelaku Aidil Fitri.
Baca juga: Koperasi dan UKM Musi Rawas Terkesan Tak Transfaran Mengelola Anggaran.
Bermula saat korban Syarifudin dan pelaku melakukan transaksi penukaran tanah, kemudian tahun 2021 korban pun mengecek tanah miliknya dan akan menanami tanaman.
Setiba di tanah milik korban Syarifudin, korban pun dilarang oleh orang yang mengatasnamankan Pemerintah Daerah , lalu korban menanyakan tanah miliknya tersebut kepada pelaku Aidil Fitri mengapa tanah tersebut tidak bisa ditanami. Lalu pelaku tersebut sudah mengakui bahwa tanah tersebut sudah dijualnya.
Kemudian korban pun meminta uang miliknya dikembalikan, namun pelaku tidak mengembalikan uang kepada korban. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan mendatangi ke SPKT Polres Ogan Ilir untuk membuat laporan pengaduan.
Untuk diketahui sebagaimana pemberitaan dimedia online sebelumnya Aidil Fitri merupakan mantan Kepala Desa Burai Periode 2003-2008, mengatakan merasa dirinya difitnah untuk mengagalkan dirinya menjadi anggota DPRD OI. (Sya)