Terungkap..!! Penemuan Mayat di Kalijambe Sragen Terkuak Pelakunya, DuaTersangka di Amankankan Polres
SRAGEN — Polisi berhasil menangkap dua tersangka kasus pembunuhan perempuan asal Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Yuspita Sari Anggit Pratama, 22, yang jasadnya ditemukan di Dukuh Kalioso, Desa Jetis Karangpung, Kecamatan Kalijambe, Sragen, Kamis (22/6/2023). Dua tersangka tersebut adalah sepasang laki-laki dan perempuan.
Kedua tersangka itu yakni Ari Afrian Tanjung, 23, warga Belitang Madang Raya, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan dan RK, perempuan di bawah umur asal Boyolali. Keduanya ditangkap oleh tim gabungan Polda Jateng, Polres Sragen, Polresta Solo, dan Polres Boyolali.
Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, dalam jumpa pers di Mapolres, Selasa (27/6/2023), mengungkapkan dugaan pembunuhan itu diawali dengan temuan jenazah di kebun pisang di wilayah Dukuh Kalioso oleh seorang warga pencari rumput di sawah. Warga itu melihat sepasang kaki yang tertutup daun pisang tetapi tidak berani mendekat karena khawatir kalau itu orang gila.
Warga tersebut lantas memberitahu warga lain dan mengajak untuk melihat ke lokasi bersama ketua RT setempat. Setelah diperiksa ternyata kedua kaki itu merupakan kaki Yuspita Sari, yang diduga jadi korban pembunuhan. Penemuan jasad perempuan asal Dukuh Bendungan, Desa Klodran, Kecamatan Colomadu, Karanganyar itu lantas dilaporkan ke polisi.
Dari situ, Polres Sragen berkoordinasi dengan pihak terkait dan melakukan penyelidikan bersama tim gabungan. Tim itu terdiri atas Kanit Jantanras Direktorat Reskrimum Polda Jateng; Panit IT Ditreskrimum Polda Jateng; Katim Resmob Ekswil Surakarta; Resmob Polres Sragen, Polsek Ngempal, Boyolali; Polsek Kalijambe; Polsek Masaran; dan Polsek Karangmalang.
Advertisement
Dari penyelidikan itu, polisi berhasil menangkap kedua tersangka. Ari Afrian Tanjung ditangkap di kalan Solo-Sragen, tepatnya di Grompol, Masaran, Sragen, Sabtu (24/6/2023), pukul 16.30 WIB. Artinya, polisi hanya butuh dua hari untuk mengungkap tersangka pelaku pembunuhan Yuspita.
Dari tersangka Ari, polisi mengembangkan penyelidikan sehingga menemukan tersangka lain yang ikut terlibat, yakni RK. RK merupakan perempuan yang masih berumur 17 tahun lebih enam bulan. Keduanya dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP.
“Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa sebuah ponsel merek OPPO A15 warna hitam dan motor Yamaha Mio Soul warna merah berpelat nomor AD 4963 AAD untuk sarana kejahatan. Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti minuman dan obat-obatan, seperti es teh, paracetamol, obat kaditik, obat triosid, dan obat grafamix,” ujar Kapolres.
Ia mengungkap perilaku jahat tersangka Ari yang berniat menyetubuhi korban. Modus operandinya, Ari memberi korban obat biar lebih mudah dicabuli. Setelah minum obat pemberian tersangka, korban menjadi lemas. Tersangka justru panik lalu timbul niat untuk membunuh dengan cara dicekik menggunakan tangan kanan dan dibekap hidungnya dengan tangan kiri dari arah belakang, kemudian pelaku mengambil ponsel dan motor korban.