Tersorot Publik, Wilayah Sukoharjo di Duga Masih Adanya Berkeliaran Mafia BBM Jenis Solar Bersubsidi
Tim awak Media saat sharing dan bedah kasus perkara bersama dalam menyorot aksi mafia BBM Solar. (Dok)
Minggu, 26 Feb 2023 11:51
Pihaknya hanya meminta agar pihak SPBU, selalu melakukan kontrol dan normalisasi pada seluruh unit pompa pengisian bahan bakar. Karena jika terbukti melakukan pengerusakan, maka Pemilk SPBU akan dikenakan denda hingga Rp 60 miliar dan ancaman kurungan 6 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001.
"Kesimpulannya, untuk rekan semua mari sama-sama yang dimonitor dan pantau bukan hanya aksi pemain atau pemain BBM nya saja. Melainkan juga tehniks yang ada di setiap SPBU juga, tidak hanya Sukoharjo atau eks Soloraya saja, tapi dimanapun berada. Tidak menutup kemungkinan ada pula ulah SPBU nakal." Imbuhnya. (Tim)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
HUKUM | 7 jam lalu
Didirikan 1979, ini sejarah Yayasan Sekolah Harapan Ibu, tempat ditemukannya ratusan senjata...TIPIKOR | 8 jam lalu
Polisi segera bongkar makam Sutrimo penjaga rumah eks Jampidsua untuk ungkap penyebab...PERISTIWA | 12 jam lalu
Kisah kejujuran kurir Syarif: Kembalikan uang Rp 92 Juta yang salah transfer DAERAH | 12 jam lalu
Riau 69 Tahun: Kaya Sumber Daya, Miskin Tata Kelola?


