Tersorot Publik, Wilayah Sukoharjo di Duga Masih Adanya Berkeliaran Mafia BBM Jenis Solar Bersubsidi

Tersorot Publik, Wilayah Sukoharjo di Duga Masih Adanya Berkeliaran Mafia BBM Jenis Solar Bersubsidi
Tim awak Media saat sharing dan bedah kasus perkara bersama dalam menyorot aksi mafia BBM Solar. (Dok)
SOLO RAYA
Minggu, 26 Feb 2023  11:51

Salah seorang warga sekitar juga sebagai pedagang inisial (S) disekitar lokasi SPBU tersebut saat dikonfirmasi awal media juga mengungkapkan hal keganjalan pula. Dimana selalu menitik adanya armada yang hampir setiap hari sama keluar masuk pada SPBU tersebut. 

"Setahu saya kalau ke pom situ stand lama mas, kadang kayak antri gitu. Cuma heran saya, dalam waktu yang tidak singkat juga. Kemudian kok truk dan mobilnya itu-itu terus yang hampir tiap hari datang keluar masuk silih berganti. Ambil apa saya tidak tahu mas," ujarnya. 

Dengan polos, (S) pun mengungkapkan hal yang sama seperti hasil pemantauan tim, dimana adanya keluar masuk armada truk, Panther maupun yang menggunakan colt L300 box tetapi warna juga motif sama, bahkan nongkrong lama tepat pada pengisian BBM Solar. 

"Karena jualan saya dimulai sore, saya seringnya melihat ya jika malam hari mas semua armada roda empat itu. Setahu saya stand lamanya ya tepat di pengisian yang solar itu," bebernya. 

Diketahui sepanjang sejak tahun 2021 hingga sekarang, Pertamina juga telah memberikan sanksi kepada sekitar 100 an SPBU nakal yang terbukti melakukan penyelewengan. Penyelewengan di antaranya pengisian solar subsidi dengan jerigen tanpa surat rekomendasi, pengisian ke kendaraan modifikasi, penyelewengan pencatatan atau administrasi, serta melayani pengisian atau transaksi di atas 200 liter.

Penindakan ini terus dilanjutkan Pertamina sampai saat ini. Sebab jika tidak, maka akan menambah persoalan besar jika resesi krisis pangan terjadi nanti. Karena banyak masyarakat yang mempunyai usaha kecil menengah dibagian pertanian membutuhkan BBM solar.

Dalam memberikan efek jera kepada para pengusaha SPBU, Pertamina juga memberikan sanksi secara langsung berupa penghentian pasokan hingga ke tahap penutupan SPBU.

Solar bersubsidi, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, ditujukan untuk sektor transportasi, yakni kendaraan berplat hitam untuk mengangkut orang atau barang, kendaraan untuk layanan umum (ambulance, Pemadam kebakaran, pengangkut sampah) dan kendaraan berplat kuning. Kendaraan yang masuk kategori berhak atas solar subsidi perlu memperlihatkan surat verifikasi dan rekomendasi dari SKPD terkait.

Dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (”KUHAP”) dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah Pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

<<
1
2
3
4
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#dugaan
#mafia
#bbm solar
#keliaran
#sukoharjo
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita