Tersorot Publik, Wilayah Sukoharjo di Duga Masih Adanya Berkeliaran Mafia BBM Jenis Solar Bersubsidi

Tersorot Publik, Wilayah Sukoharjo di Duga Masih Adanya Berkeliaran Mafia BBM Jenis Solar Bersubsidi
Foto: Tim awak Media saat sharing dan bedah kasus perkara bersama dalam menyorot aksi mafia BBM Solar. (Dok)
SOLO RAYA
Minggu, 26 Feb 2023  11:51

SUKOHARJO – Menuai sorotan publik, diduga wilayah Kabupaten Sukoharjo masih adanya berkeliaran mafia BBM jenis Solar bersubsidi. Dengan cara membeli BBM bersubsidi jenis solar di beberapa SPBU pelaku kegiatan penyalahgunaan BBM mengangsu dengan berbagai armada modif dan bervariasi jenisnya. 

Data yang dihimpun Aliansi Indonesia-KPK, adanya SPBU Pertamina, diduga lalai pengawasan dalam penjualan solar bersubsidi, dan ikut kerja sama terlibat dalam struktur birokrasi mafia migas. Disisi lain, kini banyak kalangan awak media juga publik merespon dan mendukung untuk di usut siapa sebenarnya sosok para dalang pelaku yang beroperasi mengangsu dan menimbun BBM solar bersubsidi yang di salahgunakan tersebut. 

Hal itu terungkap saat tim dilapangan sweeping, dan mencurigai truk box ukuran tanggung yang sedang mengisi di salah satu SPBU wilayah Sukoharjo utara perbatasan dengan kota Surakarta. Sebuah truk box di duga termodifikasi yang di lengkapi mesin penyedot di dalamnya dan terdapat tangki penampung BBM jenis Solar subsidi.

Kejadian  berawal yang tadinya monitor dari jauh, akhirnya mendekat dan melihat langsung adanya kegiatan mobil truk box dengan Nopol ****  yang jelas terlihat dengan terang-terangan di salah satu SPBU. Gerak gerik terduga pelaku mencari tempat dan lokasi yang dianggap aman, setelah dianggap aman pelaku langsung mengisi di SPBU BBM subsidi jenis solar bermenit – menit, nominal uang sangat besar, setelah di buntuti ternyata masih pindah ke SPBU lain. 

Menurut keterangan salah satu oknum pelaku yang berstatus driver, ketika di ajak ngobrol mengatakan kalau aktifitas yang nekat dia jalani karena statusnya hanya pekerja dan hanya disuruh mengambil kuota BBM saja ke SPBU. 

"Kerja seperti ini karena ada bosnya sebagai pengepul mas, bos saya bilang sudah koordinasi dan saya tinggal ambil saja. Tinggalnya juga masih sekitar soloraya saja kok," lugas driver itu yang tak mau disebutkan namanya itu. 

Menurut sopir truk box itu, dirinya melakukan kegiatan sudah beberapa lama ikut Si Bos. Bahkan dari keterangannya, kuota yang didapat dari SPBU dalam waktu 1 sehari bisa mencapai ribuan liter BBM jenis solar. Tapi menurut dia, terpahit dapat jatah kuota dari SPBU minimal 1000 liter atau 1 ton bisa terambil dalam sehari. 

Sempat ada kecurigaan ketika salah satu sopir armada lainnya sibuk dengan hpnya ceprat-cepret menfoto dan video tim awak media dilapangan, serta sibuk telfon sana sini mungkin menghubungi bosnya atau siapa cuma hanya dipantau para awak media saja dari jauh. Akan tetapi, kemungkinan karena waktu sudah terlalu larut malam, ketika hendak mengkonfirmasi pihak pengawas SPBU sudah jam piket pulang. 

Berdasarkan dari temuan tim, saat melakukan kroscek dilapangan terungkap pembelian solar bersubsidi memakai unit truk box yang sudah dimodifikasi, truk tersebut mampu memuat solar ribuan liter. Diduga pula oknum mafia BBM yang menghisap solar subsidi beroperasi di Sukoharjo Jawa Tengah tersebut bertarget mengangsu ke beberapa titik lokasi SPBU. 

Salah seorang warga sekitar juga sebagai pedagang inisial (S) disekitar lokasi SPBU tersebut saat dikonfirmasi awal media juga mengungkapkan hal keganjalan pula. Dimana selalu menitik adanya armada yang hampir setiap hari sama keluar masuk pada SPBU tersebut. 

"Setahu saya kalau ke pom situ stand lama mas, kadang kayak antri gitu. Cuma heran saya, dalam waktu yang tidak singkat juga. Kemudian kok truk dan mobilnya itu-itu terus yang hampir tiap hari datang keluar masuk silih berganti. Ambil apa saya tidak tahu mas," ujarnya. 

Dengan polos, (S) pun mengungkapkan hal yang sama seperti hasil pemantauan tim, dimana adanya keluar masuk armada truk, Panther maupun yang menggunakan colt L300 box tetapi warna juga motif sama, bahkan nongkrong lama tepat pada pengisian BBM Solar. 

"Karena jualan saya dimulai sore, saya seringnya melihat ya jika malam hari mas semua armada roda empat itu. Setahu saya stand lamanya ya tepat di pengisian yang solar itu," bebernya. 

Diketahui sepanjang sejak tahun 2021 hingga sekarang, Pertamina juga telah memberikan sanksi kepada sekitar 100 an SPBU nakal yang terbukti melakukan penyelewengan. Penyelewengan di antaranya pengisian solar subsidi dengan jerigen tanpa surat rekomendasi, pengisian ke kendaraan modifikasi, penyelewengan pencatatan atau administrasi, serta melayani pengisian atau transaksi di atas 200 liter.

Penindakan ini terus dilanjutkan Pertamina sampai saat ini. Sebab jika tidak, maka akan menambah persoalan besar jika resesi krisis pangan terjadi nanti. Karena banyak masyarakat yang mempunyai usaha kecil menengah dibagian pertanian membutuhkan BBM solar.

Dalam memberikan efek jera kepada para pengusaha SPBU, Pertamina juga memberikan sanksi secara langsung berupa penghentian pasokan hingga ke tahap penutupan SPBU.

Solar bersubsidi, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, ditujukan untuk sektor transportasi, yakni kendaraan berplat hitam untuk mengangkut orang atau barang, kendaraan untuk layanan umum (ambulance, Pemadam kebakaran, pengangkut sampah) dan kendaraan berplat kuning. Kendaraan yang masuk kategori berhak atas solar subsidi perlu memperlihatkan surat verifikasi dan rekomendasi dari SKPD terkait.

Dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (”KUHAP”) dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah Pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk kendaraan pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari 6 bukan merupakan kendaraan yang berhak menggunakan solar subsidi, sehingga diharapkan mereka menggunakan solar nonsubsidi seperti Pertamina Dex atau Dexlite. 

Sementara itu, salah satu aktifis sekaligus Kabiro Eks Soloraya Media Aliansi Indonesia, Awi yang menggawangi tim anggota juga rekan-rekan mengungkapkan, Pertamina perlu tegas karena hal itu merupakan bentuk penyelamatan hak masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan BBM bersubsidi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55.

"Ada pidananya dan denda. Langkah pengawasan dan pencegahan yang masih sangat dibutuhkan masyarakat. Apalagi peran Lembaga dan Media juga sangat penting karena sebagai kontrol sosial. Tetap dengan dasar memakai kode etik, obyektif dan alat bukti yang kongkrit. Kita menjalankan sesuai poksi saja, jangan khawatir saya pribadi juga telah digandeng tokoh dan tim inti di BPH Migas, yang terpenting jaga pakem koordinasi dan konfirmasi. Jangan main slonang slonong, " terangnya. 

Dia pun turut merespon dan apresiasi pergerakan rekan-rekan media dilapangan yang peduli memantau adanya kegiatan ilegal tersebut. Selaku Kabiro Awi pun memberikan suport dan dukungan untuk menindak lanjuti jika semua alat bukti sudah terkumpulkan. 

"Buat rekan-rekan semua, khususnya anggota di Aliansi Indonesia yang ada dilapangan saya berikan masukan agar tidak gegabah atau arogan. Biarpun kita terkadang disikapi kurang nyaman. Jangan eksekusi driver dan kernetnya, mereka hanya pekerja atau suruhan. Main yang cantik dan elegan. Baiknya lepaskan, akan tetapi dari jauh pantau dan buntuti jika perlu. Dari situ nanti kita bisa bedah perkara, " jelasnya. 

Awi juga membeberkan dimana terkadang juga adanya aksi curang pihak pengelola SPBU dan jarang diketahui orang lapangan. Biarpun tidak semuanya dilakukan SPBU, tapi kecurangan yang merugikan konsumen bisa terungkap jika menguak saat tera ulang.

Pihak SPBU bisa saja menyalahi aturan batas toleransi yang diberikan Pertamina. Sesuai dengan aturan Direktorat Metrologi Departemen Perdagangan, batas toleransi yang diberikan Pertamina sebesar kurang lebih 0,5 persen. Semisal setiap 20 liter BBM yang disalurkan ke pembeli maka jumlahnya bisa plus atau minus maksimum 100 mililiter.

"Bisa diungkap saat kita tera ulang seluruh pompanya, bagaimana batas toleransi mereka. Itu tentu sangat-sangat merugikan bagi masyarakat yang mengisi bahan bakar di sana. Disisi lain, kecurangan yang dilakukan SPBU bisa pada unit dispenser. Biasanya ada SPBU nakal, mereka mengakalinya hanya pada salah satu nozel," terangnya. 

Lanjutnya, SPBU itu sebenarnya tidak boleh melakukan aktifitas apapun sampai permasalahan tera dan Nozzsel SPBU diperbaiki. Disisi lain, indikasi kecurangan bisa terjadi dengan pengerusakan tera yang dilakukan dengan sengaja oleh pihak SPBU. 

Pihaknya hanya meminta agar pihak SPBU, selalu melakukan kontrol dan normalisasi pada seluruh unit pompa pengisian bahan bakar. Karena jika terbukti melakukan pengerusakan, maka Pemilk SPBU akan dikenakan denda hingga Rp 60 miliar dan ancaman kurungan 6 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001.

"Kesimpulannya, untuk rekan semua mari sama-sama yang dimonitor dan pantau bukan hanya aksi pemain atau pemain BBM nya saja. Melainkan juga tehniks yang ada di setiap SPBU juga, tidak hanya Sukoharjo atau eks Soloraya saja, tapi dimanapun berada. Tidak menutup kemungkinan ada pula ulah SPBU nakal." Imbuhnya. (Tim) 

TAG:
#dugaan
#mafia
#bbm solar
#keliaran
#sukoharjo
Berita Terkait
Merasa Kena Modus Juga PHP Sindikat Mobil, Pria Asal Gabus Grobogan Lapor Polisi. Ngakunya Dapat Fee Malah Kini Buat Angsuran di Finance  ?
Merasa Kena Modus Juga PHP Sindikat Mobil, Pria Asal Gabus Grobogan Lapor Polisi. Ngakunya Dapat Fee Malah Kini Buat Angsuran di Finance  ?
Merasa Kena Modus Juga PHP Sindikat Mobil, Pria Asal Gabus Grobogan Lapor Polisi. Ngakunya Dapat Fee Malah Kini Buat Angsuran di Finance  ?
Merasa Kena Modus Juga PHP Sindikat Mobil, Pria Asal Gabus Grobogan Lapor Polisi. Ngakunya Dapat Fee Malah Kini Buat Angsuran di Finance  ?
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol 2026
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes II Tahun 2026
Perkuat Solidaritas Sosial, Pimpinan RAJAWALI Kalbar dan PBM Sintang Bahas Pelestarian Budaya dan Stabilitas Masyarakat
Dari Pesantren untuk Indonesia, Polda Sumsel dan JKSN Kolaborasi Perkuat Wawasan Kebangsaan
Indeks Berita