Team macan Polres lubuk linggau berhasil menangkap DPO Curanmor.

Team macan Polres lubuk linggau berhasil menangkap DPO Curanmor.
Polres lubuk linggau polda sumsel
SUMSEL
Senin, 10 Apr 2023  07:41

4. Li/256/X/2022/Reskrim polres lubuk linggau/ polda sumsel.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) 

Keempat perkara Curanmor ini ber TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Jalan Lintas Sumatera Kel. Durian Rampak Kec. Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau.

Penangkapan DPO residivis spesialis Curanmor kendaraan roda 4 ini berdasarkan laporan Pelapor atau korban ACHMAD RIANSA (41) warga Desa Tanjung Sanai Kec. Padang Ulak Tanding Kab. Rejang Lebong yang disaksikan JONSON (49) warga Kel. Bandung Kanan Kec. Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau.

Bersama saksi JUNAI (43) warga Kel. Bandung Kanan Kec. Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau.

Tim Macan Linggau berhasil menangkap Resedivis Curas, Curat dan Curanmor (3C) dengan Tersangka SA (32) warga Desa Air Apo Kec. Binduriang Kab. Rejang Lebong.

Sementara Resedivis Curas DPO berinisial SDR (33) tak lain merupakan mantan Kepala Desa (Kades) warga Kel. Kayu Ara Kec. Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau. 

Selain itu, Resedivis Curas, Curat dan Curanmor DPO berinisial KSN (30) warga Kel. Lubuk Aman Kec. Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau.

Pada Sabtu (21/09/2022) sekitar Pukul 06.00 WIB diketahui oleh Saksi JONSON bahwa dirinya telah kehilangan 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi L.300 Warna hitam Nopol BG 9443 L, TKP di gudang miliknya di Kel. Bandung Kanan Kota Lubuklinggau.

<<
1
2
3
4
5
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita