Team macan Polres lubuk linggau berhasil menangkap DPO Curanmor.
3. Tersangka SA mengakui sudah 10 kali lebih melakukan curanmor dan curas serta Tersangka merupakan Residivis kasus Curat, Curas dan Curanmor.
4. Kendaraan Mobil Mitsubishi Colt Diesel Box Warna Kuning Nopol BD 8672 AR yang telah dicuri Tersangka SA bersama SDR dan KSN yang rencananya akan mereka jual ke arah Simpang Nibung Kab Muratara, atas petunjuk dan kesepakatan antara SDR (DPO) dengan temannya, yang belum dikenali oleh SA. Namun SA mengetahui nilai jualnya senilai 40 juta rupiah.
5. SDR diketahui eks Kepala Desa di Kec. Padang Ulak Tanding Kab. Rejang Lebong yang merupakan resedivis kasus Curas, Curat dan Curanmor serta saat ini DPO Polres Rejang Lebong ini tidak aktif lagi sebagai Kades dengan sisa masa jabatan sekitar 2 tahun lagi.
6. Komplotan ini cukup terkenal dan sangat meresahkan di Kota Lubuklinggau dan sekitarnya khususnya spesialis Curanmor Mobil dan pernah juga terlibat Kasus Curas Sepeda Motor", jelasnya.
"Tentu dalam hal ini kami terus mencari petunjuk dan RTL (rencana tindak lanjut)-nya dengan berkoordinasi dengan pihak Polsek setempat dan jajarannya berikut Polres lain yang terkait pengembangan TKP lainnya yang melibatkan Pelaku", pungkasnya.
Diketahui, Penangkapan berdasarkan :
1. LP/B-93/IV/2023/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel,
2. LP/B-39/II/2023/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel,
3. LP/B-209/IX/2022/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel,

