Surat Mutasi Tak Kunjung Didapat, Nasib Murid MIS Sedodol - Pasuruan yang Pindah Sekolah Terkatung-katung
Ibu ini adalah pasangan suami istri dari Bapak M. Safik dan Ibu Masfufah Maulidia alamat Desa Tambaksari Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan Jawa Timur, sejak anaknya yang bernama Aulia Ramdani sekolah di MIS Dusun Sedodol Desa Plinggisan Kelas II-B orang tua / wali murid tersebut dalam menempuh pendidikan di MIS pikiran kurang tenang karena anaknya merasa kurang diperhatikan begitu juga siswa/siswi lain yang sudah pindah sekolah ke SDN Plinggisan Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan.
Seharusnya dengan adanya iuran uang yang telah disepakati oleh wali murid berupa infaq dalam 1 bulan Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) dan paguyuban sebesar Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) per bulan, jumlah keseluruhan siswa-siswi MIS Dusun Sedodol + 80 anak murid tentunya anak didik di MIS Dusun Sedodol sudah bisa dibuat nyaman para siswa-siswi tersebut.
Pada akhir bulan Juli yang lalu di tahun 2022 murid yang bernama Aulia Ramdani merasa kurang nyaman sekolah disitu / MIS Dusun Sedodol. Dikarenakan selalu bergantian tempat duduk hingga anak didik cekcok hingga akhirnya pindah sekolah ke SDN Plinggisan Desa Plinggisan Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan. Orang tua / wali murid mengambil langkah anaknya langsung dimasukkan ke SDN Plinggisan dengan alasan daripada mengolor waktu untuk jenjang pendidikan dan akhirnya didaftarkan dan diterimanya di SDN tersebut.
Karena anak didik baru sudah kelas II maka sekolah SDN tentu memberikan surat tanda diterimanya oleh SDN tersebut hingga beberapa hari – minggu dari guru sekolah SDN meminta ke kedua wali murid kemudian menindaklanjuti permintaan sekolah dan minta surat pindah sekolah/mutasi sekolah namun tidak diberi/dikeluarkan oleh kepala sekolah MIS Dusun Sedodol itupun berulang kali memintanya namun tetap tidak diberi / mengeluarkannya. Sudah berupaya agar anaknya mendapat surat mutasi ke sekolah lain hingga menempuh jalan buntu.
Kedua wali murid meminta surat mutasi sekolah kepada Kepala Sekolah yang bernama EMIK KHOIRUL FATIMAH, S.PD S.Pd sampai saat ini tidak diberikan. Hasil investigasi wartawan Aliansi Indonesia untuk klarifikasi ke Kepala Sekolah tersebut.
Saat ditemui di kantor/ruang kerja Kepala Sekolah tersebut dan membenarkan kalau kedua murid yang bernama Aulia Ramdani dan Basori Alwi sudah pindah ke sekolah lain namun pengakuan kepala sekolah MIS Dusun Sedodol belum mempunyai surat mutasi dengan alasan karena saat pindah belum pamit ke Kepala Sekolah MIS Dusun Sedodol. Jadi intinya sampai kapan pun tidak akan dikasih surat mutasi pindah ke sekolah lain.
Menurut keterangan wali murid sejak anaknya diterima sekolah di SDN Plinggisan berulang kali meminta dan minta maaf karena jika ada kesalahan namun Kepala Sekolah bersikukuh tidak akan memberikannya.
Baca juga: Ketua LMDH Tani Lestari Kolong Menilai SK MenLHK Nomor 287 Tahun 2022 Tidak Masuk Akal
Dalam hal ini diduga Kepala Sekolah MIS Dusun Sedodol Desa Plinggisan tidak melayani permintaan surat mutasi, tidak memberikan surat mutasi. Maka dari itu, telah mengabaikan atau tidak melayani publik.
(Sutrisno)