Sekda Sragen: Soal PTSL Tidak Ada Jatah Honor Bagi Panitia Sampai Pejabat, Berikut Rincian Lengkap Sesuai Perbup 4/2020

Sekda Sragen: Soal PTSL Tidak Ada Jatah Honor Bagi Panitia Sampai Pejabat, Berikut Rincian Lengkap Sesuai Perbup 4/2020
 
JATENG-DIY
Kamis, 28 Okt 2021  11:59

Pasal 13

Pengumpulan biaya persiapan PTSL sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 harus memperhatikan :

a. kepentingan kelompok masyarakat dapat terlayani dengan baik;
b. bermanfaat bagi masyarakat; dan
c. tercapainya program PTSL tepat waktu dan tepat sasaran.

Pasal 14

Pemerintah Desa memfasilitasi pembentukan kepengurusan kelompok masyarakat pemohon PTSL. Dan kelompok masyarakat pemohon PTSL.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 15

(1) Biaya persiapan PTSL yang telah dikumpulkan oleh masyarakat sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini, agar dipertanggungjawabkan kepada masyarakat pemohon PTSL melalui musyawarah Kelompok Masyarakat yang dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah.

(2) Dalam hal terdapat sisa biaya persiapan yang sudah dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dikembalikan kepada pemohon PTSL atau dimusyawarahkan rencana penggunaan selanjutnya untuk kegiatan masyarakat. (Awi)

<<
1
2
3
4
5
6
7
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita