Sekda Sragen: Soal PTSL Tidak Ada Jatah Honor Bagi Panitia Sampai Pejabat, Berikut Rincian Lengkap Sesuai Perbup 4/2020

Sekda Sragen: Soal PTSL Tidak Ada Jatah Honor Bagi Panitia Sampai Pejabat, Berikut Rincian Lengkap Sesuai Perbup 4/2020
 
JATENG-DIY
Kamis, 28 Okt 2021  11:59

e. upah lembur selama pelaksanaan program PTSL.

(5) Penentuan besarnya biaya upah lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e ditentukan berdasarkan kesepakatan kelompok masyarakat yang dituangkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

(6) Penambahan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan ketentuan sebagai
berikut:

a. Kelurahan/desa dengan radius sampai dengan 15 (lima belas) kilo meter dari ibu kota kabupaten paling banyak Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh
ribu rupiah).

b. Kelurahan/desa dengan radius lebih dari 15 (lima belas) kilo meter dari ibu kota kabupaten paling banyak Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 11

Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tidak termasuk biaya pembuatan akta, Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).

BAB V
MEKANISME PEMBIAYAAN

Pasal 12

<<
1
2
3
4
5
6
7
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita