Sekda Sragen: Soal PTSL Tidak Ada Jatah Honor Bagi Panitia Sampai Pejabat, Berikut Rincian Lengkap Sesuai Perbup 4/2020
(1) Mekanisme penentuan besaran biaya persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan sebagai berikut:
a. kelompok masyarakat melakukan musyawarah dan membentuk kepengurusan dengan melibatkan masyarakat pemohon secara
langsung;
b. menentukan perkiraan jumlah kebutuhan barang dan jasa yang dibutuhkan sesuai kebutuhan
kelompok masyarakat, yang dituangkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB);
c. menyepakati jumlah biaya yang harus ditanggung oleh setiap anggota kelompok masyarakat pemohon;
d. proses musyawarah sebagaimana dimaksud huruf a, huruf, b dan huruf c, dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah.
(3) Penggunaan biaya persiapan PTSL
dipertanggungjawabkan oleh pengurus kelompok masyarakat kepada seluruh anggotanya dan didukung dengan administrasi pencatatan keuangan.
(4) Dalam hal setelah selesai kegiatan terdapat sisa dana biaya persiapan PTSL pada kelompok masyarakat, agar dimusyawarahkan kembali melalui
musyawarah kelompok masyarakat.
(5) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah.
BAB VI
PENGELOLAAN BIAYA


