Sekda Sragen: Soal PTSL Tidak Ada Jatah Honor Bagi Panitia Sampai Pejabat, Berikut Rincian Lengkap Sesuai Perbup 4/2020

Sekda Sragen: Soal PTSL Tidak Ada Jatah Honor Bagi Panitia Sampai Pejabat, Berikut Rincian Lengkap Sesuai Perbup 4/2020
 
JATENG-DIY
Kamis, 28 Okt 2021  11:59

Penegasan itu disampaikan menyikapi mencuatnya kasus dugaan penyimpangan PTSL di Desa Kecik.

Selain indikasi tarikan biaya Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta dengan alasan diproses reguler, juga terungkap ada SPJ penggunaan uang tarikan warga untuk dibagi-bagikan sebagai honor ke panitia, perangkat desa, Sekdes, Kadus, Kades hingga Camat dan BPN.

Dari SPJ yang saat ini sudah dilaporkan ke Inspektorat, ada temuan bagi-bagi honor senilai total Rp 31 juta lebih untuk pihak-pihak tersebut.

"Memang benar kemarin ada dua SPJ yang kita terima. Tapi sejauh mana, kita masih dalami,” ujar Sekretaris Inspektorat, Badrus Samsu Darusi.

Di sisi lain, mengacu Perbup No 4/2020, pada pasal 9 mencantumkan bahwa (1) Pembiayaan kegiatan operasional petugas kelurahan/desa pada program PTSL meliputi biaya penggandaan dokumen pendukung, biaya pengangkutan dan pemasangan patok.

Lalu biaya transportasi petugas kelurahan dari kantor kelurahan/desa ke Kantor Pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.

Besarnya biaya transportasi itu harus sesuai standar harga barang dan jasa Pemerintah Daerah yang berlaku.

Kemudian di pasal 15 ketentuan peralihan juga dicantumkan apabila terdapat sisa biaya persiapan yang sudah dikumpulkan, maka dapat dikembalikan kepada pemohon PTSL atau dimusyawarahkan rencana penggunaan selanjutnya untuk kegiatan masyarakat.

Poin-Poin Penting Perbup No 4/2020 tentang Pembiayaan Persiapan PTSL:

<<
1
2
3
4
5
6
7
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita