Polsek"Batman" Tak Hadiri Gugatan,Sidang Prapid Ditunda.

Polsek"Batman" Tak Hadiri Gugatan,Sidang Prapid Ditunda.
Sidang Prapid Perdana digelar PN Sekayu,Senin(17/07/2023
SUMSEL
Selasa, 18 Jul 2023  08:23

Diduga Tidak Sahnya Penangkapan, Polsek "Batman" Dipraperadilkan

Diduga tidak sahnya proses penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan dan penetapan status tersangka.

Para tersangka, Beli Pirnanda (21), Pradika (22) dan Merzi (18) melalui kuasa hukumnya Advokat Ruli Ariansyah SH mengajukan permohonan Praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sekayu pada (27/06/2023) dengan Termohon I Kapolsek Babat Toman (Batman red), Termohon II Kasat Reskrim Polres Muba dan Termohon III Kapolres Muba serta Turut Termohon I Kapolda Sumsel yang tertuang dalam permohonan praperadilan dengan registrasi Nomor : 03/PID.PRA/2023/PN Sky (27/06/2023). 

Para Pemohon melalui kuasa hukumnya, Advokat Ruli Ariansyah SH membenarkan, "benar, sebelumnya kami telah mengajukan permohonan Praperadilan terhadap para Termohon", jawabnya dikonfirmasi Jum'at (14/07/2023). 

Sebab, menurut Ruli, "pada Kamis (22/06/2023) sekitar Pukul 23.30 WIB dini hari ketiga warga Desa Teluk Kijing, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba ini, Beli Pirnanda (21), Pradika (22) dan Merzi (18) mengaku, "dalam keadaan tertidur pulas di pondok milik keluarga mereka tiba-tiba didatangi sekelompok orang tidak dikenal sekitar 8 (delapan) orang yang diduga anggota Kepolisian dari Polsek Babat Toman (Batman red) selaku Termohon I langsung melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang, para Pemohon 3 (tiga) orang dan 1 (satu) orang Terduga Wasti atas sangkaan telah melakukan tindakan pidana Migas. Akan tetapi, Wasti diduga dibebaskan diduga tidak dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai Tersangka hanya ketiga Pemohon saja walau ketiga Pemohon ini membantah tidak melakukan apa yang dituduhkan", ungkapnya. 

Ruli menilai, "Tindakan Termohon I telah melakukan diduga diskriminasi terhadap penyidikan perkara pidana para Pemohon sebagaimana Surat Perintah Penangkapan SP-KAP/11/VI/RES 5.5/2023/RESKRIM, SP-KAP/12/VI/RES 5.5/2023/RESKRIM, SP-KAP/13/VI/RES 5.5/2023/RESKRIM pada (23/06/2023)".

"Termohon I melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para Pemohon diduga tanpa memperlihatkan dan atau memberikan surat perintah penangkapan dan penggeledahan kepada para pemohon hingga tindakan ini diduga cacat hukum dan bertentangan dengan hukum serta bertentangan dengan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor : 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana sehingga batal demi hukum", tegas Ruli. 

"Penggeledahan yang dilakukan Termohon I terhadap para Pemohon diduga tanpa memperlihatkan dan atau dilengkapi surat perintah penggeledahan dan surat izin penggeledahan dari Pengadilan hal ini bertentangan dengan hukum hingga batal demi hukum", lanjut Ruli. 

"Penyitaan terhadap Barang-barang milik Pemohon diduga tanpa adanya surat sita berikut izin dari Pengadilan. Dengan demikian, penyitaan yang dilakukan Termohon I diduga telah bertentangan dengan Pasal 38 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 tenang hukum acara pidana", urainya. 

<<
1
2
3
4
5
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita