Polisi ungkap kasus mayat di bawah jembatan, dibunuh karena pelaku kesal ditagih uang sisa penjualan mobil
Mapolres Lampung Barat
Rabu, 08 Mei 2024 10:22
Kedua pelaku dijerat Pasal 338 dan atau 351 juncto 55 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 55 menit lalu
Sekretaris Rajawali Purwakarta: Jangan Biarkan Revitalisasi Sekolah Hanya Menjadi Kegiatan...SUMSEL | 8 jam lalu
Abaikan Aturan dan Ujian Kompetensi, Penunjukan Camat Gelumbang Muara Enim Picu Ancaman...BALI | 21 jam lalu
Koster Bongkar Vila di Kawasan Hutan, Pesannya Tegas: Jangan Main-Main dengan Aturan Bali...BALI | 23 jam lalu
HARI KEDUA OPERASI SAR, MENGERAHKAN SRU LAUT DAN UDARA


