Polisi ungkap kasus mayat di bawah jembatan, dibunuh karena pelaku kesal ditagih uang sisa penjualan mobil

Polisi ungkap kasus mayat di bawah jembatan, dibunuh karena pelaku kesal ditagih uang sisa penjualan mobil
Mapolres Lampung Barat
LAMPUNG
Rabu, 08 Mei 2024  10:22

Kedua pelaku dijerat Pasal 338 dan atau 351 juncto 55 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

<<
1
2
3
Tampilkan Semua
TAG:
#lampung barat
#lampung utara
#pembunuhan
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita