Polisi ungkap kasus mayat di bawah jembatan, dibunuh karena pelaku kesal ditagih uang sisa penjualan mobil

Polisi ungkap kasus mayat di bawah jembatan, dibunuh karena pelaku kesal ditagih uang sisa penjualan mobil
Foto: Mapolres Lampung Barat
LAMPUNG
Rabu, 08 Mei 2024  10:22

Polres Lampung Barat mengungkap pembunuhan seorang pria yang jasadnya dibuang di bawah jembatan. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap dua orang pelaku pembunuhan korban yang diketahui merupakan paman dan keponakan.

Motif pembunuhan korban dilatarbelakangi sakit hati karena korban selalu menanyakan uang sisa penjualan mobil milik korban.

Polres Lampung Barat mengungkap pembunuhan pria yang mayatnya ditemukan di bawah Jembatan Seranggas, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat pada (25/3/2024 lalu, sekitar pukul 11.45 WIB.

Awalnya warga mengira mayat korban merupakan orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ. Dari hasil indentifikasi yang dilakukan tim Inafis, Polres Lampung Barat akhirnya mengungkap identitas korban.

Identitas mayat pria tersebut diketahui bernama Cecep Sukmajaya (50) warga Desa Sukarami, Kecamatan Buay, Pematang Ribu, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Dari keterangan pihak keluarga menyatakan korban tidak mengalami gangguan jiwa. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat kemudian menyimpulkan jika Cecep Sukmajaya merupakan korban pembunuhan.

Dari serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku pembunuhan korban, yakni JH (34) dan SA (18).

Keduanya merupakan warga Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara. Kedua pelaku diketahui merupakan paman dan keponakan.

Polisi menangkap pelaku JH di rumah istri sirinya di Kelurahan Kairagi, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, pada Selasa (30/4/2024). Sementara pelaku SA ditangkap di rumahnya di Bukit Kemuning, Lampung Utara pada Rabu (31/4/2024).

Pelaku JH baru tiba di Polres Lampung Barat pada Selasa (7/5/2024). Dari pemeriksaan terhadap pelaku, motif pembunuhan korban dilatarbelakangi sakit hati pelaku JH kepada korban. Pelaku JH diketahui menggelapkan uang sisa hasil penjualan mobil pikap milik korban sebesar Rp 15 juta.

Pelaku JH dibantu pelaku SA menganiaya korban hingga tewas diduga karena kesal kepada korban karena selalu menanyakan uang sisa hasil penjualan mobil pikap miliknya.

Setelah menganiaya korban hingga tewas, kedua pelaku kemudian membuang jasad korban di bawah Jembatan Seranggas menggunakan mobil.

Selain menangkap kedua pelaku pembunuhan korban, polisi juga menyita barang bukti satu unit mobil pikap Mitsubishi L 300 warna hitam yang digunakan kedua pelaku untuk membawa dan membuang jasad korban.

Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, kasus pembunuhan Cecep terungkap setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus penemuan mayat korban.

"Dugaan awal jasad itu adalah orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ," kata Iptu Juherdi Sumandi di ruang kerjanya, Selasa (7/5/2024).

Iptu Juherdi menjelaskan, setelah penemuan mayat yang diduga ODGJ tersebut, ada keluarga yang datang dan mengakui bahwa korban merupakan anggota keluarganya dan bukan orang gangguan jiwa.

"Dari situ, akhirnya terungkap bahwa jasad itu adalah korban pembunuhan. Berdasarkan penyelidikan dan keterangan pihak keluarga korban akhirnya kami menangkap kedua pelaku," ungkap Iptu Juherdi.

Untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku saat ini ditahan di Polres Lampung Barat.

Kedua pelaku dijerat Pasal 338 dan atau 351 juncto 55 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

TAG:
#lampung barat
#lampung utara
#pembunuhan
Berita Terkait
IRBANSUS akan limpahkan LHP Desa Nyapah Banyu ke Kejaksaan Negeri Lampura
IRBANSUS akan limpahkan LHP Desa Nyapah Banyu ke Kejaksaan Negeri Lampura
IRBANSUS akan limpahkan LHP Desa Nyapah Banyu ke Kejaksaan Negeri Lampura
IRBANSUS akan limpahkan LHP Desa Nyapah Banyu ke Kejaksaan Negeri Lampura
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Lapas Kayu Agung Tegaskan Komitmen Zero Halinar dan Zero Penipuan Lewat Apel Ikrar Serentak
Lapas Kayu Agung Sterilkan Blok Hunian, Razia Besar Libatkan Polisi dan BNN
PT KSA Diguncang Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, Ijazah Ditahan, Gaji Mandek, BPJS Diduga Tak Dipenuhi
Diduga Langgar Aturan Tender, Proyek Jalan Provinsi di Sumsel Disorot, BPAN LAI Minta APH Turun Tangan
Wabup Erani Buka Pintu Lebar! Sambut Kedatangan Ketum LSM Maung, Bangun Sinergi Kuat
Indeks Berita