Advertisement

Dugaan adanya kriminalisasi Wartawan, Organisasi Pers dan Jurnalis Lampung Utara gelar rapat dadakan

Dugaan adanya kriminalisasi Wartawan, Organisasi Pers dan Jurnalis Lampung Utara gelar rapat dadakan
 
Advertisement
LAMPUNG
Selasa, 07 Mei 2024  20:06

LAMPUNG UTARA, AliansiNews.id

Terkait dugaan kriminalisasi terhadap wartawan di Lampung Utara, sehingga ditetapkan kepolisian Polres kabupaten setempat sebagai tersangka, yang kini sudah dilimpahkan ke kejaksaan Kotabumi untuk di adili, Organisasi pers dan para Wartawan menggelar pertemuan khusus. Selasa 7 Mei 2024.

Rapat pergerakan yang digelar itu, guna menolak atas penetapan tersangka pada Fran Klin salah satu wartawan di Lampung Utara,  atas liputannya terkait persoalan tanah di desa Penagan Ratu kecamatan Abung Timur kabupaten setempat sehingga dituduh ikut serta dalam keributan warga dan oknum TNI AL.

Rapat pergerakan itu, sebagai wujud solidaritas terhadap insan pers, dihadiri langsung oleh ketua organisasi Asosiasi Jurnalis Online Indonesia (AJOI) Ketua Umum Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Asosiasi Wartawan Indonesia (AWI), Komite Wartawan Indonesia (KWI) dan dihadiri para awak media lainnya.

Baca juga:
Diduga oknum mantan Kades Pekurun Barat kuasai dan jual aset desa yang bukan milik pribadinya..
IRBANSUS akan limpahkan LHP Desa Nyapah Banyu ke Kejaksaan Negeri Lampura

Sementara pada kasus yang disangkakan itu terhadap wartawan pada saat meliput kejadian tersebut, tidak benar adanya dengan disertai saksi dan bukti otentik bahwa yang bersangkutan tidak bersalah.

Advertisement

Namun kini, wartawan yang telah ditetapkan tersangka itu berkasnya tetap berlanjut atau telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotabumi untuk diteruskan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kotabumi, dengan tuduhan asal 170 KUHPidana.

Atas hal itu, para organisasi pers dan wartawan di Lampung Utara menolak hal itu untuk diadili, sehingga kasus tersebut harus di gugurkan.

Baca juga:
Kepala Inspektorat Lampura ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kejaksaan
Hadiri panggilan Kejari Lampura, M. Erwinsyah masih diperiksa penyidik kejaksaan

Pasalnya dengan fakta yang sebenarnya, wartawan tersebut bekerja dilindungi menurut Undang-undang Pokok Pers nomor 40 tahun 1999, terlebih yang bersangkutan sudah menjalankan tugasnya sesuai kode etik wartawan.

Hal itu dibuktikan dengan vidio dan fakta-fakta saksi dan pemberitaan yang sudah beredar sebelumnya.

1
2
Berikutnya
TAG:
#pers
#lampung utara
#kriminalisasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia