Koster Bongkar Vila di Kawasan Hutan, Pesannya Tegas: Jangan Main-Main dengan Aturan Bali
BULELENG — Pemerintah Provinsi Bali menunjukkan sikap tegas terhadap pembangunan yang dinilai menabrak aturan. Sebuah bangunan vila di kawasan Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, akhirnya dibongkar setelah pemiliknya disebut mengabaikan tiga kali peringatan.
Pembongkaran yang berlangsung Sabtu (12/9/2026) itu disaksikan langsung Gubernur Bali Wayan Koster. Tidak sekadar membongkar bangunan, langkah tersebut menjadi sinyal keras pemerintah bahwa kawasan hutan dan ruang Bali tidak boleh dimanfaatkan sesuka hati.
“Jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,” tegas Koster.
Vila yang berada di Banjar Dinas Goris Kemiri tersebut diketahui berdiri di kawasan Hutan Desa Pejarakan yang dikelola LPHD Wana Makmur Hutan Desa Pejarakan berdasarkan SK Nomor 3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tanggal 5 Juni 2020.
Kawasan Perhutanan Sosial tersebut memiliki luas sekitar 700 hektare dan mencakup sekitar 3.262 kepala keluarga.
Persoalan mencuat setelah pembangunan vila tersebut menjadi temuan dalam proses pengawasan. Berdasarkan telaah terhadap dokumen pengelolaan Perhutanan Sosial, pembangunan vila tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).
Pemilik bangunan juga telah diberikan peringatan hingga tiga kali agar melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan hingga pemerintah mengambil langkah pembongkaran.
Koster Soroti Dugaan Pemodal WNA
Tak berhenti pada pembongkaran, pemerintah juga menelusuri dugaan adanya keterlibatan warga negara asing (WNA) sebagai pemodal pembangunan dengan menggunakan nama warga lokal.
Koster menyebut dugaan tersebut masih dalam proses penelusuran. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, pemerintah memastikan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.


