Koster Bongkar Vila di Kawasan Hutan, Pesannya Tegas: Jangan Main-Main dengan Aturan Bali

BULELENG — Pemerintah Provinsi Bali menunjukkan sikap tegas terhadap pembangunan yang dinilai menabrak aturan. Sebuah bangunan vila di kawasan Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, akhirnya dibongkar setelah pemiliknya disebut mengabaikan tiga kali peringatan.
Pembongkaran yang berlangsung Sabtu (12/9/2026) itu disaksikan langsung Gubernur Bali Wayan Koster. Tidak sekadar membongkar bangunan, langkah tersebut menjadi sinyal keras pemerintah bahwa kawasan hutan dan ruang Bali tidak boleh dimanfaatkan sesuka hati.
“Jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,” tegas Koster.
Vila yang berada di Banjar Dinas Goris Kemiri tersebut diketahui berdiri di kawasan Hutan Desa Pejarakan yang dikelola LPHD Wana Makmur Hutan Desa Pejarakan berdasarkan SK Nomor 3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tanggal 5 Juni 2020.
Kawasan Perhutanan Sosial tersebut memiliki luas sekitar 700 hektare dan mencakup sekitar 3.262 kepala keluarga.
Persoalan mencuat setelah pembangunan vila tersebut menjadi temuan dalam proses pengawasan. Berdasarkan telaah terhadap dokumen pengelolaan Perhutanan Sosial, pembangunan vila tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).
Pemilik bangunan juga telah diberikan peringatan hingga tiga kali agar melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan hingga pemerintah mengambil langkah pembongkaran.
Koster Soroti Dugaan Pemodal WNA
Tak berhenti pada pembongkaran, pemerintah juga menelusuri dugaan adanya keterlibatan warga negara asing (WNA) sebagai pemodal pembangunan dengan menggunakan nama warga lokal.
Koster menyebut dugaan tersebut masih dalam proses penelusuran. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, pemerintah memastikan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini masih kita telusuri dan tindak tegas,” ujar Koster.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah tidak hanya menyasar bangunan fisik, tetapi juga ingin mengurai pihak-pihak di balik aktivitas pembangunan yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Izin Belum Lengkap, Bangunan Sudah Berdiri
Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah kelengkapan perizinan. Bangunan tersebut disebut belum mengantongi sejumlah persyaratan penting.
Di antaranya terkait penggunaan air bawah tanah (ABT). Meski izin belum dimiliki, disebut telah terdapat aktivitas pengambilan air dari dalam tanah.
Bangunan tersebut juga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pembangunan.
Kondisi ini menambah persoalan karena bangunan berada di kawasan yang memiliki fungsi dan tata kelola khusus sebagai Perhutanan Sosial.
Setelah Dibongkar, Hutan Harus Dipulihkan
Gubernur Koster selanjutnya menugaskan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali untuk mengembalikan fungsi kawasan tersebut.
Pemulihan dilakukan melalui penanaman kembali dan rehabilitasi kawasan agar kembali menjalankan fungsi sebagai hutan sosial.
Bagi pemerintah, pembongkaran ini bukan semata-mata persoalan satu bangunan vila. Ada pesan yang jauh lebih besar: pembangunan di Bali harus tunduk pada tata ruang, aturan lingkungan, perizinan, serta ketentuan pemanfaatan kawasan.
Kawasan hutan, menurut pemerintah, bukan ruang kosong yang dapat dialihfungsikan hanya karena memiliki nilai ekonomi dan potensi wisata.
Dan dari Hutan Desa Pejarakan, Koster mengirimkan pesan yang sangat jelas kepada pemilik modal maupun pelaku usaha:
Aturan berlaku untuk semua. Jangan main-main dengan aturan Bali.










