Koster Bongkar Vila di Kawasan Hutan, Pesannya Tegas: Jangan Main-Main dengan Aturan Bali

Koster Bongkar Vila di Kawasan Hutan, Pesannya Tegas: Jangan Main-Main dengan Aturan Bali
 
BALI
Minggu, 13 Sep 2026  20:07

“Ini masih kita telusuri dan tindak tegas,” ujar Koster.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah tidak hanya menyasar bangunan fisik, tetapi juga ingin mengurai pihak-pihak di balik aktivitas pembangunan yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Izin Belum Lengkap, Bangunan Sudah Berdiri
Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah kelengkapan perizinan. Bangunan tersebut disebut belum mengantongi sejumlah persyaratan penting.

Di antaranya terkait penggunaan air bawah tanah (ABT). Meski izin belum dimiliki, disebut telah terdapat aktivitas pengambilan air dari dalam tanah.

Bangunan tersebut juga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pembangunan.

Kondisi ini menambah persoalan karena bangunan berada di kawasan yang memiliki fungsi dan tata kelola khusus sebagai Perhutanan Sosial.

Setelah Dibongkar, Hutan Harus Dipulihkan
Gubernur Koster selanjutnya menugaskan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali untuk mengembalikan fungsi kawasan tersebut.

Pemulihan dilakukan melalui penanaman kembali dan rehabilitasi kawasan agar kembali menjalankan fungsi sebagai hutan sosial.

Bagi pemerintah, pembongkaran ini bukan semata-mata persoalan satu bangunan vila. Ada pesan yang jauh lebih besar: pembangunan di Bali harus tunduk pada tata ruang, aturan lingkungan, perizinan, serta ketentuan pemanfaatan kawasan.

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#gubernur bali
#tegaskan aturan
#bangunan villa di bongkar.
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita