Pendidikan di Sragen Dikeluhkan, Sekolahan dan Para Guru di Larang Jadi Perantara Pembelian Buku Paket
SRAGEN – Berbagai orang tua atau wali murid di wilayah Kabupaten Sragen mengeluh dan mempertanyakan soal kewajiban membeli buku tersebut dari sekolah.
Informasi yang beredar, mencuat diketahui adanya sejumlah keluhan dari para orang tua murid terkait tawaran dari sekolah untuk pembelian buku paket. Padahal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sragen sendiri melarang keras pihak sekolah maupun guru menjadi perantara pembelian buku paket dari penerbit.
Disisi lain, pihak sekolah maupun guru dilarang mengambil keuntungan dengan cara memberikan harga yang bersisilah tersebut.
Salah satunya contoh untuk tingkat SD, yakni yang ada di sekolah dasar negeri (SDN) di wilayah Sragen Kota sendiri diduga telah bekerjasama dengan penerbit untuk menggunakan buku dari penerbit tertentu. Kemudian dari harga perbandingan harga yang ditawarkan pun cukup mencolok dalam selisih.
Semisal dikalkulasi dengan yang dijual di marketplace online, perbandingannya bisa selisih sampai Rp 20 ribu untuk setiap satu buku. Sedangkan buku paket dari penerbit tersebut setidaknya ada lima buku untuk SD kelas 1. Seperti mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Jasmani dan Orkes, dan Seni Budaya.
Advertisement
Terpisah, Kepala Disdikbud Sragen Prihantomo saat dikonfirmasi juga menyampaikan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi terkait kabar tersebut. Dia menegaskan, sekolah tidak mengambil keuntungan dengan jasa dari penerbit. Prihantomo menegaskan, hal ini juga berlaku di sekolah lain. Pihaknya sudah memberikan imbauan pada setiap sekolah agar tidak mewajibkan orang tua murid membeli lewat guru. Untuk saat ini Disdikbud Kabupaten Sragen juga sudah menyediakan buku paket.
”Program pembelian buku itu dari penerbit, sudah saya minta sekolah untuk tidak terlibat untuk pembelian,” ungkapnya pekan lalu.
Prihantomo juga menambahkan, bagi orang tua siswa dipersilakan membeli ke toko buku masing-masing penerbit. Kemudian jika sekolah sudah terlanjur ada titipan uang, diminta mengembalikan uang ke orang tua siswa atau wali murid.
”Laporan dari SD Negeri 4 Sragen sudah saya minta untuk dikembalikan, orang tua siswa bisa membeli ke toko masing-masing penerbit. Disisi lain dari pihak dinas saat ini juga sudah menyediakan buku paket,” imbuh dia. (Awi)