Pemkab Tangerang terapkan sekolah Hybrid pada tahun ajaran 2023/2024
![Pemkab Tangerang terapkan sekolah Hybrid pada tahun ajaran 2023/2024](https://cdn.aliansinews.id/files/images/full/2306240491.jpg)
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Pendidikan akan menerapkan sekolah Hybrid pada tahun ajaran 2023/2024, Sekolah Hybrid atau Hybrid learning adalah metode pembelajaran yang menggabungkan atau mengkombinasikan antara pembelajaran daring dengan pembelajaran tatap muka (PTM).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana,mengatakan” penerapan sekolah hybrid pada tahun ajaran 2023 akan dimulai di tingkat SMP kelas 7 pada semester kedua , sedangkan pada semester pertama, sistem pembelajaran masih seperti biasa,"
Tambahnya lagi, "Ketika kelas 8 mereka baru full Hybrid, kemudian pada kelas 9 nanti Hybrid learning hanya dterapkan di semester 1 saja. Sebab, pada semester 2 akan dipertajam untuk pelaksanaan UAS”.
Dadan juga menyebut Pemkab Tangerang akan melakukan uji coba sekolah Hybrid pada 10 SMPN di Kabupaten Tangerang.
"Uji coba tersebut akan dilakukan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Tangerang Tahun Pelajaran 2023/2024," ucapnya.
Namun demikian, Dinas Pendidikan masih melakukan pengkajian mengenai sekolah yang akan ditetapkan menjadi pelaksana sekolah Hybrid diantara 10 SMPN yang ada di Kabupaten Tangerang.
"Intinya penerapannya nanti ditahun ajaran baru khusus untuk sekolah yang masih dua shift (pagi dan sore)," ujarnya.
Advertisement
Ia juga menjelaskan, sekolah hybrid ini merupakan salah suatu inovasi yang digagas Pemkab Tangerang dalam menyikapi persoalan penyerapan siswa di jenjang SMP Negeri.
Kebijakan itu diambil karena SMP Negeri di Kabupaten Tangerang hanya menyerap kurang lebih 48 persen siswa lulusan SD yang ingin melanjutkan ke jenjang SMP Negeri.
Dia mengungkapkan, dari sistem pembelajaran Hybrid ini akan terdapat fitur yang dapat memantau aktifitas siswa jika mereka meninggalkan proses pembelajaran.
"Jadi nanti siswa akan terpantau dari sistem pembelajaran ini, jika siswa meninggalkan materi siswa tersebut tidak bisa lanjut ke materi berikutnya," tandasnya.(JM/A1)
Penasihat Ahli Kapolri: pekerjaan baru Polisi menanti jika PK Saka Tatal diterima
Deklarasi DPD AKPI Jateng Dihadiri Jajaran Dewan Pengurus Pusat
Presiden Jokowi kaget saat resmikan Pasar Jongke di Solo
Ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran kode etik hingga pidana dalam salah satu perkara perdata..
UPTD Jampangkulon Monitoring Pelaksanaan Rehabilitasi Di Jalan Surade Sukabumi
![Dinas PU Kab. Sukabumi Muluskan Jalan Alternatif Cibadak - Nagrak](https://cdn.aliansinews.id/files/images/med/2407268326.jpg)
![Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H](https://cdn.aliansinews.id/files/images/med/2407267161.jpg)
![UPTD PU Jampangkulon Respons Laporan Banjir Di Jembatan Cikarang Sukabumi](https://cdn.aliansinews.id/files/images/med/2407263988.jpg)
![Tingkatkan Kenyamanan, DInas PU Kab. Sukabumi Perbaiki Jalan Pelita Palabuhanratu](https://cdn.aliansinews.id/files/images/med/2407260171.jpg)