Advertisement

Pemberantasan Korupsi Bukan KPK Semata-mata, Peran Kolaborasi Berbagai Pihak Sangat di Harapkan

Pemberantasan Korupsi Bukan KPK Semata-mata, Peran Kolaborasi Berbagai Pihak Sangat di Harapkan
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: KPK
SOLO RAYA
Kamis, 21 Sep 2023  18:09

SOLORAYA - Sejarah mencatat pemberantasan korupsi di Indonesia telah dilakukan sejak masa Orde Lama. 

Korupsi sebagai istilah hukum diadopsi pada 1957 melalui Peraturan Penguasa Militer tertanggal 9 April 1957 Nomor Nomor PRT/PM/06/1957.

Tak lama setelahnya, pemerintah mengubahnya menjadi peraturan Pemberantasan Korupsi Penguasa Perang Pusat. 

Aturan dalam bentuk undang-undang muncul tiga tahun kemudian, yaitu Undang-Undang Nomor 24/Prp/1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi. Diubah lagi dengan UU Nomor 3/1971 tentang Pemberantasan Tipikor.

Di masa selanjutnya, terdapat penyempurnaan peraturan tentang korupsi hingga terbitlah UU Nomor 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 yang dipakai saat ini.

Dari tahun ke tahun, korupsi tak pernah habis dibabat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan. Pada akhir Desember 2003, lembaga baru yang dikhususkan untuk menangani kasus korupsi lahir: Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sepak terjang KPK yang gigih memberantas korupsi menjadi harapan baru bagi rakyat. Dalam perjalanannya, KPK juga menghadapi problem, mendapatkan serangan dari para koruptor dan relasinya. Goncangan pun terjadi di tubuh komisi antirasuah ini.

Sebetulnya pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan oleh KPK semata-mata. Peran Kepolisian dan Kejaksaan juga sangat diharapkan. 

Ketiga lembaga penegak hukum tersebut telah diatur dengan jelas masing-masing kewenangannya. Di sinilah, sinergisitas antarlembaga agar bisa mencegah dan menindak dugaan kasus korupsi.

1
2
3
4
Berikutnya
TAG:
#peran
#korupsi
#berbagai pihak
#kpk
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia