Oknum Jaksa Kejari Pangkalpinang Diduga Desak Dedi Sidang.
"Hal ini terjadi diduga oknum polisi tersebut diduga membekingi gembong Narkoba yang diduga berdasarkan pengakuan gembong itu sendiri", bebernya. "Bila tetap dipaksakan saya bersalah, langkah hukum saya akan melakukan gugatan pra peradilan berikut melaporkan oknum polisi tersebut ke Kadivpropam Mabes Polri", tegas Dedi.
Sebab, menurut Dedi, "yang dituduhkan berdasarkan omongan orang lain tanpa saksi, bukti dan pengakuan yang jelas. Diduga mengada-ada, menghadirkan saksi berbeda-beda dan diduga berusaha mengambil foto saya duduk dekat saksi yang dibawa dan diduga mengedit rekaman CCTV lampau seolah saya yang diduga dilakukan untuk yang ketiga kalinya", bebernya.
Selain itu, saya ditangkap diduga tanpa surat penangkapan, penahanan dan surat titipan ke Lapas. Diduga Tanpa saksi, bukti dan pengakuan. Tanpa menandatangani surat apapun Dedi tetap ditahan di Rutan Polresta Pangkalpinang selama sepekan lalu dititipkan ke Lapas Tuatunu Pangkalpinang, ungkap Dedi. (yn)


