Oknum Jaksa Kejari Pangkalpinang Diduga Desak Dedi Sidang.

Oknum Jaksa Kejari Pangkalpinang Diduga Desak Dedi Sidang.
Kejari Pangkal pinang Babel.
SUMSEL
Jumat, 05 Mei 2023  07:05

Disela didesak tandatangan, salah satu oknum polisi diduga dari satuan Intel Riksa diduga tim YO diduga terlihat berusaha merekam proses pemeriksaan Dedi dengan menggunakan smarthphone miliknya. Dedi keberatan tanpa izinnya. Dedi sempat merampas smarthphone tersebut dan meminta dihapus kepada oknum polisi tersebut.

Dalam sel Rutan Polresta, Dedi meronta, meminta menghadap Kapolres, "bahwa ia tidak tahu menahu terkait pencurian ini malah kalung emas saya tidak dikembalikan oleh diduga Bripka YO pada perkara sebelumnya yang turut diketahui oleh diduga Kanit SA, diduga Aiptu RK dan diduga Kanit AK yang ditaksir bernilai puluhan juta itu", bebernya. 

Diketahui sebelumnya, Barang-barang milik Dedi yang disita terduga Bripka YS berupa : dompet, cincin, HP dan kalung, semua telah dikembalikan kecuali kalung yang semua diduga tanpa surat sita dan titipan. 

Lantaran meronta, Dedi akan dititipkan ke Polsek setempat, diduga tanpa saksi, bukti, pengakuan, Surat Penangkapan, Surat Penahanan dan tanpa tanda tangan. Pihak Polsek setempat diduga keberatan menerima titipan tahanan hingga dititipkan ke Lapas Tuatunu Pangkalpinang pada Rabu (01/03/2023). 

Staf register Lapas diduga HA diduga mendesak Dedi menandatangani diduga SDP (Sistem Database Pemasyarakatan) dan atau (Surat Daftar Penitipan) Dedi keberatan, sebab, sebelumnya tanda tangannya diduga dipalsukan diduga untuk menjeratnya pada perkara sebelumnya yang akhirnya diduga diminta cap jari saja, sembari diduga mengatakan, "tolonglah, tidak akan berdampak apapun", bernada meyakinkan Dedi. 

Usai cap jari SDP, Dedi diduga dimasukan dalam sel kecil (isolasi) yang tidak diperbolehkan dikunjungi oleh siapapun. Lalu di Karantina dan Penaling (Pengenalan Lingkungan) hingga sekarang. 

Sampai sekarang Dedi mengaku, "tidak ada selembar surat pun termasuk surat Perpanjangan Penahanannya yang telah melampaui yang diberikan, baik ke keluarganya maupun kepadanya terkait penangkapan dan penahanan dirinya", keluhnya. 

"Tuduhan ke saya hanya  bermodalkan berkas perkara saya sebelumnya dengan diduga merekayasa saksi, bukti dan pengakuan serta diduga dipalsukan tanda tangan saya demi melengkapi  berkas perkara", ungkap Dedi. 

Deddy menduga, perkara yang dituduhkan terhadap nya diduga rekayasa oknum penyidik Riksa diduga Bripka YS  dan proses nya diduga tak sesuai dengan prosedur, SOP kepolisian dan Peraturan Kapolri (Perkap). 

<<
1
2
3
4
5
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita