Nama Sobri Dicomot, Yusmaheri Klarifikasi Ketum PKB.
"Akan tetapi, kalau memang tidak ada jalan itu, apa boleh buat, jalan satu satunya kita tetap melanjutkan proses laporan polisi sebelumnya yang telah dilaporkan oleh klien kita", tegasnya.
Sementara, "Untuk Ketum dan Sekjend DPP PKB, kita berharap, mereka akan datang untuk memenuhi undangan dari pihak penyidik nantinya agar kasus ini terbuka secara terang benderang", harap Yusmaheri.
Terpisah, Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM belum menjawab konfirmasi media ini via whatsapp nya hingga berita ini dipublikasikan.
Senada, Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga SIK MH, "akan dicek dulu", singkatnya dikonfirmasi via whatsapp nya.
Didalam surat permohonan tertuang, Sehubungan dengan laporan klien kami yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : STTLPN/33/X/2022/SPKT Polda Sumsel pada (14/10/2022). Pada proses penyelidikan, Terlapor Sobri menyatakan, namanya yang tercantum didalam SK sesuai dengan keputusan DPP Nomor : 5372/DPP/01/1/2021, tentang penetapan susunan "DPW PKB" Provinsi Sumsel masa bakti 2021-2026 pada (16/01/2021) yang ditandatangani oleh Ketum dan Sekjen DPP "PKB".
Diketahui, Terlapor masuk didalam SK kepengurusan tersebut tercantum nama Terlapor pada lembar kedua SK pada Dewan Tanfidz nomor urut 24 selaku wakil ketua.
Sedangkan, menurut Terlapor, tidak pernah masuk dalam kepengurusan DPW PKB yang tercantum didalam DPP PKB tersebut.
Menurut Terlapor, SK tersebut tidak benar berikut tandatangan Ketum dan Sekjen DPP PKB juga tidak benar.
Kami memohon kepada Kapolda Sumsel melalui penyidik yang memeriksa perkara ini untuk mengundang Ketum dan Sekjen DPP PKB guna klarifikasi keabsahan SK PKB tersebut.


