Nama Sobri Dicomot, Yusmaheri Klarifikasi Ketum PKB.

Sebab, menurut Terlapor, namanya hanya di Catut-catut atau dicomot-comot saja oleh diduga PKB.
Bila benar dicomot, idealnya Terlapor merasa dirugikan dan melakukan upaya hukum. Baik secara hukum pidana maupun perdata terhadap pihak DPP PKB. Sebab, secara Materiil dan Immateril serta secara psikologis Terlapor sangatlah dirugikan.
Selain itu, Yusmaheri berharap, Kapolda Sumsel melalui penyidik dapat mengklarifikasi hal ini juga kepada Ketua dan Sekwil DPW PKB Provinsi Sumsel yang diduga telah menerbitkan surat keterangan Nomor : 0899/DPW-16-02-VI-2022 pada (20/06/2022) di poin 2 berbunyi, "Merujuk surat keputusan DPP PKB Nomor : 5372/DPP/01/1/2021 tentang penetapan susunan DPW PKB Provinsi Sumsel masa bakti 2021-2026 yang ditetapkan di Jakarta pada (16/01/2021), terkhusus atas nama Ahmad Sobri Fadillah adalah murni kesalahan informasi".
Menurut Yusmaheri, surat keterangan Nomor : 0899/DPW-16-02-VI-2022 pada (20/06/2022) yang diterbitkan oleh pengurus DPW PKB tersebut diduga merupakan cikal bakal agar Terlapor Sobri dapat menjadi calon anggota DPRD Kota Palembang melalui proses PAW PAN periode 2019-2024.
Yusmaheri berharap, Bapak Kapolda Sumsel melalui penyidik yang memeriksa laporan tersebut dapat transparan dalam proses penyelidikan dan melaksanakan Gelar Perkara yang turut dihadirkan para pihak terkait agar kasus ini dapat diproses secara Transparan, Akuntabel dan Profesional.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn)



