Nama Sobri Dicomot, Yusmaheri Klarifikasi Ketum PKB.

PALEMBANG-SUMSEL, Aliansinews.
Lantaran Terlapor A Sobri Fadillah diduga mengaku, namanya hanya dicomot saja oleh diduga "PKB" dan dimasukkan didalam kepengurusan sebagai Dewan Hafis dalam kepengurusan "DPW PKB".
Akibatnya, Pelapor Dewi Ratih Anggraini melalui kuasa hukumnya Advokat H Yusmaheri SH mengajukan permohonan untuk melakukan proses penyelidikan kepada Kapolda Sumsel yang tertuang dalam surat permohonan Nomor : 16/Ad/Y/VI/2023 pada (24/06/2023).
Pelapor Dewi melalui kuasa hukumnya, Advokat H Yusmaheri SH membenarkan, "benar, kami telah mengajukan surat permohonan untuk melakukan proses penyelidikan kepada Kapolda Sumsel" katanya dikonfirmasi Selasa (27/06/2023).
"Permohonan kami ajukan berdasarkan Pertimbangan Hukum, karena Ketum dan Sekjend DPP PKB belum diklarifikasi oleh pihak penyidik. Sebab, di SK DPP PKB tercantum Nama Terlapor Sobri. Namun tidak diakui oleh Terlapor", ucap Yusmaheri.
"Respon Penyidik akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pimpinan terkait Permohonan saya tersebut", tuturnya.
Ditanya, apa langkah hukum kedepan setelah mengajukan surat permohonan ini? "Kita tunggu dahulu apakah permohonan kami tersebut akan ditindak lanjuti oleh penyidik atau tidak. Karena kalau pihak penyidik tidak menindak lanjuti permohonan saya selaku kuasa hukum dari Klien saya tersebut maka, dengan berat hati kami akan melakukan upaya hukum kepada pihak Penyidik", tegasnya.
Namun, "Saya yakin penyidik akan menindak lanjuti Permohonan kami tersebut, karena Penyidik sifatnya netral tanpa tekanan dari apapun dan siapapun dalam melaksanakan proses penyelidikan ini", harapnya.
"Kalaupun bisa diselesaikan secara kekeluargaan, Kenapa tidak..?" Seloroh Yusmaheri bernada bertanya.



