L.A.i Sumsel Mendesak Kejati Sumsel Segera lakukan Penahanan terhadap terduga Pelaku Korupsi Program Serasi 2019.
SumselAliansinews.
Lembaga Aliansiindonesia wilayah Sumsel mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk segera menahan beberapa tersangka kasus dugaan korupsi Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) tahun 2019 di Kabupaten Banyuasin
Syamsudin Djoesman menilai beberapa saksi pada sidang lanjutan tiga tersangka yaitu mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Banyuasin Zainuddin, lalu Sarjono selaku PPK, dan terakhir Ateng Kurnia sebagai konsultan kegiatan. Berdasarkan Pasal 159 sampai dengan Pasal 174 KUHAP. Hakim menaikan status saksi Terhadap Po, Tar, Supeno, End menjadi tersangka. Tetapi anehnya sampai sekarang ke empatnya belum di tahan, padahal penetapan tersangka sudah cukup lama," jelasnya
"Kalau tidak segera ditahan dengan alasan tersangka masih kooperatif, maka penyidik Kejati perlu mengetahui bahwa tersangka bisa melakukan penghilangan barang bukti dan juga berpotensi melarikan diri," katanya, kepada awak media. Rabu (13/7/2023).
Selain itu juga tidak menutup kemungkinan para tersangka akan melakukan perbuatan yang melanggar hukum lainnya.
Advertisement
"Saya pikir, pertimbangan-pertimbangan tersebut perlu dipahami oleh pihak Kejati Sumsel sehingga bisa mengambil langkah untuk segera melakukan penahanan keempat tersangka tersebut," sebut Syamsu
Disisi lain juga menjadi catatan bagi masyarakat, jangan sampai hari ini dianggap kooperatif kemudian besok tersangka telah melarikan diri selanjutnya dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Nah sebagaimana kita ketahui ada beberapa DPO Kejati Sumsel setelah empat tahun baru bisa ditemukan, bayangkan berapa besar uang Negara yang dipakai untuk mencari orang-orang yang ditetapkan sebagai DPO," imbuhnya
Lebih lanjut iapun menyebutkan, jika Ke empat tersangka tersebut tidak segera ditahan, maka akan muncul asumsi-asumsi yang tidak sehat dari masyarakat terhadap kebijakan Kajati Sumsel, karena secara prinsipnya memang harus segera ditahan.