Lahan Konsesi Yang Didapat Dengan Merampas Tanah Rakyat dan Yang Tidak Produktif Harus Dikembalikan
"Tidak boleh minta konsesi lagi. Artinya tidak boleh minta konsesi lagi yang dipakai untuk kelapa sawit," kata Presiden Jokowi pada bulan Februari 2019 lalu.
Presiden lebih memprioritaskan memberikan konsesi lahan kepada masyarakat, baik melalui koperasi maupun perorangan. Dengan kepemilikan konsesi oleh koperasi, kata Presiden, umumnya bisa memberikan manfaat berupa kesejahteraan bagi penduduk sekitar.
"Pemerintah juga melaksanakan program perhutanan sosial, kita telah membagikan konsesi untuk masyarakat di sekitar hutan sudah kita bagikan 2,6 juta hektare, dari 12,7 juta hektare yang sudah kami persiapkan tapi belum dibagi. Ini konsesi tanah untuk rakyat. Konsesi tanah untuk rakyat kecil," kata Jokowi di SICC, Bogor, Jawa Barat, pada tanggal 24 Februari 2019.
Aliansi Indonesia Siap Menindaklanjuti
Terkait sikap dan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi tersebut, Aliansi Indonesia (AI) menyatakan siap untuk menindaklanjuti instruksi presiden agar komitmen serta program kerja yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik dan sesuai sasaran.
Ketua Umum AI, H. Djoni Lubis, menyatakan bahwa AI memiliki sejumlah data terkait lahan konsesi yang bersengketa maupun yang tidak produktif.
“Terutama lahan konsesi yang bersengketa, itu luar biasa banyaknya. Tersebar terutama di luar Pulau Jawa. Di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, NTB, NTT bahkan sampai Papua,” kata dia.
Permasalahan sengketa, menurut H. Djoni Lubis, di tiap daerah bermacam-macam, umumnya masalah pembebasan lahan masyarakat yang termasuk di dalam konsesi tanpa proses pembebasan yang sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu perusahaan yang merambah lahan di luar lahan konsesinya baik melalui HGU maupun hak-hak pengelolalaan lainnya kerap dijumpai.

