Kolaborasi 10 SPBU Vs Mafia Berujung Sanksi Pertamina, Kabupaten Sragen Darurat Penyimpangan BBM Bersubsidi. Salah Satunya Milik Pemkab
SRAGEN - Mencuatnya kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Jawa Tengah sampai sekarang tidak ada hentinya. Seperti kasus beberapa waktu lalu yang lagi marak di karesidenan Soloraya atau sekitarnya, hingga saat ini di Kabupaten Sragen tuai sorotan merah dan darurat penyimpangan penjualan BBM Biosolar bersubsidi.
Data yang dihimpun Aliansi Indonesia-KPK, dari penelusuran dilapangan seputar modus dan intrik dibalik permainan mafia BBM jenis Solar tersebut akrab digunakan untuk kepentingan industri, kapal dan tambang. Modus para pelaku adalah membeli solar bersubsidi di berbagai SPBU dengan harga bukan industri yang diawali oleh para pengangsu yang sudah terkoordinir oleh pihak PT maupun pengepul.
Temuan tak cukup disitu saja, berbagai fenomena penampakan truk tangki dengan nama salah satu PT beberapa kali ditemui. Bahkan baik dari aktifitas sampai titik lokasi pengepul juga penimbun, tak tanggung-tanggung ada ditengah pemukiman warga masyarakat. Aktifitas yang dilakukan oleh oknum-oknum itu diduga penyaluran di distribusikan baik dari tambang dan kapal maupun industri dengan harga tinggi di atas rata-rata. Sedangkan barang yang dari SPBU hanya 6800. Jadi cukup lumayan besar para PT. Transportir mendapatkan keuntungan.
Seputar penjualan bahan bakar minyak (BBM) Biosolar bersubsidi di SPBU wilayah Kabupaten Sragen memprihatinkan karena diduga banyak SPBU yang melakukan penyimpangan bisnis, yakni menjual BBM Biosolar ke pengangsu atau tengkulak dan melayani penjualan dengan jirigen yang tidak dilengkapi surat rekomendasi Diskumindag. Para pelaku seolah bebas mengangsu ribuan liter per hari di tiap SPBU dengan menggunakan truk atau kendaraan lainnya yang dikemas secara modif sedemikian rupa.
Dari hasil penelusuran diketahui ada dugaan keterlibatan pengelola SPBU dalam tindak pidana tersebut dan terdapat kesepakatan antara pengelola SPBU dengan pelaku pembeli BBM bersubsidi untuk membeli komoditas tersebut tanpa menggunakan aplikasi MyPertamina.
Advertisement
Sementara itu, Kabid Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Diskumindag Sragen R Widya Budi Mudita saat dimintai konfirmasi juga membenarkan bahwasanya wilayah Kabupaten Sragen masuk kategori darurat penyimpangan penjualan BBM Biosolar bersubsidi.
Mirisnya, disaat BPH Migas terjun kelapangan pengecekan ke wilayah Kabupaten Sragen dari data 30 SPBU ternyata yang melakukan penyimpangan penjualan BBM Biosolar diluar ketentuan terdapat 10 SPBU. Disisi lain, justru diantaranya juga SPBU milik Pemkab Sragen, dengan kode SPBU 44.572.21 tepatnya diwilayah dekat Pasar Nglangon atau Pasar Sukowati sekitar daerah Karangtengah dekat jantung Kota di Sragen.
"Yang jelas juga ada laporan, dari BPH Migas datanya ada 10 SPBU nakal di Sragen dan mereka bakal dikenai sanksi PT Pertamina yang tidak bersamaan namun bertahap," terang R Widya Budi Mudita yang didampingi Ndaru Roseno Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Diskumindag Sragen beberapa waktu lalu.
Dia menambahkan, terkait sanksi penghentian pengiriman Biosolar tidak dilakukan secara bersamaan. Karena sanksi pembinaan maksudnya baik, tapi nanti kalau dilakukan secara bersamaan malah bisa menimbulkan gejolak di masyarakat, hal itu terkait ketersediaan solar di SPBU untuk kebutuhan di masyarakat.