Kepergok, Truk Tangki BBM PT SKL di Blora Diduga isi Solar Subsidi Hasil Ngangsu
Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang sedang diangkut oleh truk pengangkut BBM dari sebuah PT, kepergok anggota Tim Investigasi BPAN LAI Jawa Tengah, pada Kamis (30/11/2023) malam.
Aktifitas itu tepatnya di Desa Pojokwatu, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Terlihat satu unit mobil berwarna Biru Putih yang bertuliskan PT. Sri Karya Lintasindo, dan dibawahnya bertuliskan Transportir dan Suplier Solar Industri.
Arifin Kurniadi Ketua Tim Divisi Investigasi Jawa Tengah, mengatakan di lokasi tersebut terdapat 2 kempu (penampung BBM) berisi solar subsidi yang siap diangkut oleh truk biru putih. Menurutnya, aktifitas tersebut sudah dilakukan pelaku selama 2 minggu.
Sementara salah satu pengangsu BBM saat ditemui mengatakan, solar subsidi tersebut ia dapatkan dari mengangsu di SPBU yang ada di Blora, dengan menggunakan kartu tani.
Advertisement
"Saya mengangsu solar subsidi di SPBU Sambong dengan derigen menggunakan kartu tani, dan dijatah 10 liter, kemudian solar tersebut saya kumpulkan, lalu saya angkut," tuturnya.
Dikatakan supir pengangsu, armada truk dari PT datang ke lokasi untuk mengangkut BBM solar subsidi setiap 2-3 hari sekali.
Untuk diketahui, Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berbunyi : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar.
Informasi yang didapat Bos pengangsu solar subsidi berinisial Hmn, hingga berita ini ditayangkan yang bersangkutan belum bisa dihubungi.