Kades di Demak Kena Kasus Penipuan Perangkat Desa Rp 470 Juta, Begini Kronologinya
Menurutnya, kades tersebut tiga kali mengambil uang tunai Rp 150 juta langsung di rumahnya di Desa Gaji Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan dalam kurun waktu satu bulan pada Oktober 2021.
Bulan November 2021 ia dua kali mentransfer ke rekening kades tersebut dengan nominal Rp 10 Juta.
"Dia (Kades) telah janji akan mengembalikan uang hingga bulan Januari 2022. Namun pada kenyataan hingga saat ini belum dikembalikan dan tidak ada komunikasi akhirnya saya melaporkan ke Polda Jateng," jelasnya dikutip dari tribunjateng.
Lanjutnya setelah dilaporkan ke Polda Jateng, Kades itu masih berjanji mengembalikan uang hingga 15 Februari 2022 kemarin.
Namun rupanya janji kades itu tidak ditepati.
"Akhirnya saya melanjutkan laporan itu ke Laporan Polisi hingga sekarang," tutur dia.
Sarmun menuturkan Kades tersebut beralasan anaknya tidak diterima menjadi Sekdes, karena calon lain yang lolos saat mengikuti tes di Universitas.
Dia tidak tahu apakah calon itu lolos menjadi Sekdes faktor menyuap.
"Kalau soal sogok menyogok saya tidak tahu," ujar dia.


