Kades di Demak Kena Kasus Penipuan Perangkat Desa Rp 470 Juta, Begini Kronologinya

Kades di Demak Kena Kasus Penipuan Perangkat Desa Rp 470 Juta, Begini Kronologinya
 
JATENG-DIY
Minggu, 20 Feb 2022  05:23

Menurutnya, bukti yang dimiliki kliennya, bahwa kepala desa itu  membuat surat pernyataan tertulis bahwa telah menerima dan meminta uang.

Pada pernyataan tersebut sanggup mengembalikan uang Rp 470 juta dalam jangka waktu 2 Minggu.

"Surat pernyataan itu di tanda tangani Kades Gaji sebagai saksi, terlapor dan ada saksi lain. Pada surat pernyataan itu juga dibubuhi stampel resmi dari desa Sidoarjo," paparnya.

Ia meminta penyidik segera menaikkan aduan itu menjadi Laporan Polisi (LP) agar dapat diproses hukum.

Pihaknya menargetkan pekan ini Laporan Polisi telah dinaikkan.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro  menambahkan saat ini telah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti. Pihaknya telah mengarahkan restorasi justice kedua belah pihak namun tidak ada kesepakatan.

"Sehingga penyelidikan diarahkan untuk membuat laporan polisi guna memberikan kepastian hukum," tandasnya.(Tri-Tim)

<<
1
2
3
4
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita