Kabid Pertanahan : "Alas Hak Tanah Sekolah Hibah"
Sementara, Kades Pandan Arang, Airil Basrul mengatakan, "sejak saya menjabat, terkait alas hak tanah sekolah dengan alas hak kebun duku milik GND, secara legalitas saya tidak mengetahui. Namun, sepengetahuan saya, SDN 06 memang letak objek nya disitu. Sebab, saya warga asli sini dan saya alumni SDN 06", katanya dikonfirmasi di kediamannya Senin (10/02/2025).
"Ketika saya menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) desa sebelumnya, saya diperintahkan Kades untuk mengukur tanah objek sekolah dan kebun duku tersebut pada tahun 2012. Hasil ukur saya serahkan kepada Kades dan ditandatangani oleh Kades walaupun tanpa alas hak untuk syarat permohonan penerbitan SHM tanah SDN 06", ungkap Airil.
"Setelah saya menjabat selaku Kades Pandan Arang, Kepsek SDN 06, Haminah datang menemui saya sembari mengatakan, "surat keterangan asal usul tanah sekolah yang aslinya hilang, hanya ada foto copy nya saja", keluh Haminah. Terlihat saya mengenal tanda tangan di surat tersebut, tanda tangan Kades sebelumnya Zainul", lanjutnya.
"Dengan alasan akan membuat Laporan Kehilangan ke polisi, Kepsek Haminah meminta saya membuat surat keterangan hilang dan me legalisir copy surat yang hilang tersebut pada tahun 2017. Dengan pertimbangan Kepsek memperlihatkan copy surat yang hilang dan saya mengenal tanda tangan Kades di surat serta ada tanda tangan saya yang melakukan pengukuran sekitar tahun 2012", terang Airil.
"Saya tidak mengetahui awal mula perencanaan dan pembangunan pagar tembok di jalan akses kebun duku milik GND yang bersebelahan dengan tanah sekolah yang tentunya diketahui oleh pihak Kecamatan dan Dinas pendidikan. Disini, Kades hampir tidak pernah dilibatkan, baik izin apalagi terkait dana BOS", jelas Airil.
Sebab, menurut Airil, "tanah sekolah merupakan aset dinas pendidikan, bukan aset desa. Bahkan aset negara pada masa Impres. Terkait sengketa ini tidak berhubungan dengan warga desa kami melainkan dengan Kepsek Haminah, jadi selaku Kades saya tidak punya kewenangan untuk dilibatkan", jelas Airil.
Airil mengakui, "tanah sekolah belum memiliki surat atau alas hak, maka, Airil berharap, sengketa tersebut dapat segera diselesaikan dengan dilakukan pengukuran ulang, baik di objek tanah sekolah maupun objek kebun duku milik GND untuk mendapatkan titik koordinat nya", harapnya.
"Dalam hal ini, kami tidak ada kepentingan apalagi untuk berpihak", tegas Airil.
Sangat disayangkan, hingga berita ini dipublikasikan, mantan Kepsek SDN 06, Haminah tidak menjawab konfirmasi media ini baik melalui whatsapp maupun via ponselnya.(tim*yn)


