Kabid Pertanahan : "Alas Hak Tanah Sekolah Hibah"

Kabid Pertanahan : "Alas Hak Tanah Sekolah Hibah"
 
SUMSEL
Sabtu, 08 Mar 2025  21:46

Sementara, Camat Kandis Firmansyah SKM mengatakan, "Terkait hal ini telah beberapa kali melalui proses, baik mediasi melalui tim 9 Pemkab OI namun tidak sepakat hingga gugatan ke pengadilan dan sekarang masih dalam proses pihak Pemkab OI", katanya Kamis (06/03/2024). 

Ditanya, apakah kedua objek tanah tersebut tercatat di kantor Camat Kandis? "Tercatat di Kades dan Tapem Pemkab OI", singkat Firmansyah. 

Terkait hal ini, langkah Camat, "Kami akan melaporkan ke pihak Pemkab OI", singkatnya lagi. 

Sepengetahuan Camat, "hal ini baru kali ini terjadi sejak menjabat hingga sekarang mencapai 4 tahun", ucap Camat yang menaungi 12 desa ini. 

Mantan Kades Pandan Arang, Safari menambahkan, "Menurutnya berawal objek kebun duku tersebut tukar guling dengan saudaranya, tanah sekolah sepengetahuannya sudah ada sejak tahun 1977. Sedangkan, yang dipagari sekolah cuma sedikit, hanya terkait harga diri saja", singkatnya. 

"Tanpa Alas Hak, Oknum Kepsek Pagari Kebun Duku"

GND (64) warga Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang ini merasa telah menjadi korban penyerobotan tanah. 

Sebab, GND pemilik lahan kebun duku yang terletak di Desa Pandan Arang Kec. Kandis Kab. Ogan Ilir (OI) dengan SHM Nomor : 00002 yang diterbitkan pada tahun 2011. Lalu, pada tahun 2021 diduga tanpa alas hak, tiba-tiba tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin pemiliknya, oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 06 Kandis Haminah diduga bersama dengan Ketua Komite SDN 06 Hastarudin diduga membangun pagar tembok di jalan akses kebunnya. 

Selain tanpa izin, oknum Kepsek Haminah diduga mendesak GND untuk menandatangani Surat Asal Usul Tanah guna untuk mengajukan permohonan penerbitan SHM SDN 06 Kandis yang tentunya ditolak oleh GND. 

<<
1
2
3
4
5
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita