Jadi Tersangka, Firli Bahuri Akan Melawan
Kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar menyebut kliennya siap melawan penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Firli Bahuri diketahui resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang terjerat kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
"Intinya kita akan melakukan perlawanan," kata Ian Iskandar saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).
Ian menegaskan, penetapan status tersangka terhadap klienya terkesan dipaksakan. Selain itu, alat bukti yang sudah disita juga tidak pernah diperlihatkan.
"Sebagai kuasa hukum, kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli," kata Ian.
Advertisement
Dalam pengembangkan kasus pemerasaan ini, sejumlah barang bukti telah disita oleh Polda Metro Jaya, mulai dari handphone, dua unit mobil, serta dompet berwarna coklat bertuliskan Lady Americana USA. Selain itu, Polda Metro Jaya juga menyita pakaian yang dikenakan Firli saat bertemu SYL di GOR Tangki, Jakarta.
Sebelumnya, pada Rabu (22/11/2023), Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).
Keputusan ini diambil berdasarkan bukti yang dianggap cukup oleh Polda Metro Jaya, terkait tindak pidana korupsi yang mencakup pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terkait dengan jabatannya, terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian RI periode 2020-2023