Hakim Vonis 2 Terdakwa Korupsi Pembebasan Lahan Tol OKI, BPAN Sumsel: Menunggu Pihak Kejaksaan Tetapkan Oknum Pejabat Jadi Tersangka.

Hakim Vonis 2 Terdakwa Korupsi Pembebasan Lahan Tol OKI, BPAN Sumsel: Menunggu Pihak Kejaksaan  Tetapkan Oknum Pejabat Jadi Tersangka.
Pengadilan Tipikor Palembang
SUMSEL
Selasa, 01 Agu 2023  07:03

Dalam Amar putusan, Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa l Pete Subur bersama -sama terdakwa ll Ansilah  telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa l Pete Subur dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 100 subsider 4 bulan, sedangkan untuk terdakwa ll Ansilah dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan, Selain pidana penjara kedua terdakwa juga di bebankan membayar Uang Penganti (UP), Untuk terdakwa Pete Subur dibebankan membayar UP Sebesar Rp 2,3 miliar dengan ketentuan jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana kurangan selama 2 tahun penjara, sedangkan untuk terdakwa Ansilah dibebankan membayar UP Sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana kurangan selama 1 tahun penjara,” papar Hakim.

Pada pemberitaan sebelumnya, kedua terdakwa Pete Subur dan terdakwa Ansilah, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Wendhy Anggraini SH, dengan pidana penjara  masing-masing selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan dan dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Pete Subur bersama-sama dengan Ansila dan pada tahun 2016 bertempat di Desa Srinanti Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI. 

Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan sebesar Rp 5,7 miliar. (Sya)

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita