Hakim Vonis 2 Terdakwa Korupsi Pembebasan Lahan Tol OKI, BPAN Sumsel: Menunggu Pihak Kejaksaan Tetapkan Oknum Pejabat Jadi Tersangka.

Hakim Vonis 2 Terdakwa Korupsi Pembebasan Lahan Tol OKI, BPAN Sumsel: Menunggu Pihak Kejaksaan  Tetapkan Oknum Pejabat Jadi Tersangka.
Foto: Pengadilan Tipikor Palembang
SUMSEL
Selasa, 01 Agu 2023  07:03

PALEMBANG, Aliansinews.−

Usai mendengar vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, terhadap 2 (Dua) terdakwa yakni masing-masing dengan hukuman 6 tahun penjara dan 4,5 tahun penjara. Terkait kasus Tol tindak pidana korupsi ganti rugi pembayaran pembebasan lahan jalan Tol Kayuagung-Pematang Panggang pada tahun 2016 bertempat di Desa Srinanti Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 5,7 miliar.

Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Sumatera Selatan (Sumsel) menunggu kebijakan pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk berani mengungkap fakta dengan kembali menetapkan tersangka baru yakni diduga oknum pejabat terkait, bukan hanya rakyat kecil yang jadi tersangka. 

Ketua LAI BPAN DPD Sumsel, Syamsudin Djoesman mengatakan, sesuai dengan visi dan misi aliansi, 1. menyelamatkan asset Negara, ini penegak hukum adalah asset Negara, 2. dana-dana yang mengalir ini merupakan asset Negara, dan yang terpenting lagi point ke 3. Selain menyelamatkan asset Negara juga menegakkan keadilan dan kebenaran.

“Kasus ini benar tapi belum adil, kenapa saya bilang benar. Karena terdakwa Ansila ini sudah terhukum tapi tidak adil karena oknum yang banyak menerima justru tidak masuk penjara atau dihukum seharusnya yang didahulukan masuk penjara yakni pejabatnya,”tegas Syamsudin kepada wartawan usai mendengarkan sidang Tipikor PN Palembang, Senin (31/07/23). 

“Saya rasa kasus tol OKI ini jelas tidak adil, karena diduga oknum pejabat yang berbuat sementara masyarakat yang dikorbankan, kami minta pihak kejaksaan harus jeli dalam perkara ini dan kami menunggu pihak kejaksaan berani mengungkap fakta kebenaran dalam kasus ini, dan menetapkan oknum pejabat yang terkait dalam perkara ini sebagai tersangka,”tambahnya.

Sementara itu dari pihak keluarga terdakwa Ansila yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, dari persidangan dari awal sampai terakhir, dari saksi pertama sampai saksi terakhir. Jelas para pejabat ini tidak turun kelapangan, didalam dakwaan 454 yang katanya terdakwa Ansila makan duit Negara ini Rp.1 juta. Ansila sebagai kelompok tani jadi dibagikanlah duit ke masyarakat Rp.1 jutaan,,

“Jadi Ansila ini tidak menerima, kenapa yang menerima lebih besar tidak jadi tersangka. Sementara Ansila dijadikan tersangka. Dalam kasus ini bapak ini dijadikan kambing hitam, memang bapak ini kelompok tani, dalam hal ini bapak jadi kepala kepengurusan nama kelompok Tani Klintingan Jaya”, pungkasnya.  

Untuk diketahui dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang Senin (31/7/23) diketuai Majelis hakim Sahlan Efendi SH MH.

Dalam Amar putusan, Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa l Pete Subur bersama -sama terdakwa ll Ansilah  telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa l Pete Subur dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 100 subsider 4 bulan, sedangkan untuk terdakwa ll Ansilah dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan, Selain pidana penjara kedua terdakwa juga di bebankan membayar Uang Penganti (UP), Untuk terdakwa Pete Subur dibebankan membayar UP Sebesar Rp 2,3 miliar dengan ketentuan jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana kurangan selama 2 tahun penjara, sedangkan untuk terdakwa Ansilah dibebankan membayar UP Sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana kurangan selama 1 tahun penjara,” papar Hakim.

Pada pemberitaan sebelumnya, kedua terdakwa Pete Subur dan terdakwa Ansilah, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Wendhy Anggraini SH, dengan pidana penjara  masing-masing selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan dan dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Pete Subur bersama-sama dengan Ansila dan pada tahun 2016 bertempat di Desa Srinanti Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI. 

Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan sebesar Rp 5,7 miliar. (Sya)

TAG:
#
Berita Terkait
SDN Babat Minim Perawatan Bangunan Banyak Rusak Masyarakat Tanya BOS.
SDN Babat Minim Perawatan Bangunan Banyak Rusak Masyarakat Tanya BOS.
SDN Babat Minim Perawatan Bangunan Banyak Rusak Masyarakat Tanya BOS.
SDN Babat Minim Perawatan Bangunan Banyak Rusak Masyarakat Tanya BOS.
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Polisi Militer TNI 11 Mei 2026
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Perawat Sedunia 12 Mei 2026
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Bidan Internasional 05 Mei 2026
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Kebebasan PERS 03 Mei 2026
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 02 Mei 2026
Indeks Berita