Advertisement

Geram dilaporkan ke Propam, Kapolda Sumbar: Institusi kami diinjak-injak

Geram dilaporkan ke Propam, Kapolda Sumbar: Institusi kami diinjak-injak
Foto: Kapolda Sumbar Irjen Suharyono.
Advertisement
PPA & TPPO
Kamis, 04 Jul 2024  09:07

Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Suharyono merespons soal pengaduan terhadapnya ke Propam Mabes Polri oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan terkait kasus kematian AM (13).

Dia mengaku geram lantaran institusi tempat dirinya mengabdi seakan tidak kredibel dalam mengungkap fakta kasus tewasnya AM di Kuranji, Padang.  

"Saya bukan pelaku kejahatan kok, saya pembela kebenaran. Kalau institusi kami di injak-injak dan dipojokkan, ya siapa yang tidak marah?" ujarnya saat dihubungi, dikutip Kamis (4/7/2024).

Dia menambahkan, segala sesuatu yang dituduhkan kepada pihaknya seolah-olah sudah dibuat skenario sedemikian rupa agar dianggap benar. Padahal, kepolisian memiliki bukti yang kuat.

Baca juga:
Nikahi gadis di bawah umur, pengasuh ponpes di Lumajang iming-imingi kebahagiaan dan surga..
Nikahi gadis di bawah umur tanpa izin orang tua, seorang pengasuh ponpes jadi tersangka

"Berdasarkan kesaksian dan barang bukti yang kuat, AM melompat ke sungai untuk mengamankan diri sebagaimana ajakannya ke A. Bukan Di aniaya Polisi. Itu keyakinan kami," tambahnya.

Advertisement

Selain itu, dia menegaskan bahwa penyelidikan kasus kematian anak 13 tahun tersebut ini masih terus berjalan meskipun dugaan kuat tewasnya AM sudah terkuak.

"Ada yang bilang kasus dihentikan. Kenyataannya kasus masih berjalan dan tidak ada yang menutup perkara ini," pungkas Suharyono.

Baca juga:
Kelakuan Polda Sumbar dianggap aneh, bukannya usut kasusnya, malah cari orang yang viralkan..
Oknum polisi di Sumbar diduga tewaskan seorang anak dan siksa anak lainnya

Diberitakan sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan telah mengadukan Kapolda Sumtera Barat, Irjen Suharyono ke Propam Mabes Polri atas dugaan pelanggaran etik dalam menangani kasus terkait kematian AM (13).

Surat Pengaduan Propam teregister dengan nomor SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN per 3 Juli 2024.

1
2
Berikutnya
TAG:
#kota padang
#polda sumbar
#penganiayaan
#anak di bawah umur
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia