Gantikan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Ditunjuk Jokowi sebagai Plt Menteri Pertanian
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi sebagai pelaksana tugas atau Plt Menteri Pertanian, menggantikkan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penunjukkan ini sebagai tindak lanjut dari surat pengunduran diri yang diserahkan Syahrul Yasin Limpo kepada Jokowi pada Kamis (05/10/2023).
Keputusan menunjuk Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo sebagai Plt Menteri Pertanian diambil Jokowi pada Jumat pagi (6/10/2023), sebagai tindak lanjut usai dirinya menerima surat pengunduran diri Syahrul Yasin Limpo pada malam sebelumnya.
"Tadi malam Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara Pratikno) menyampaikan surat pengunduran diri Pak Menteri Pertanian (SYL). Sudah saya terima, pagi tadi sudah ditindaklanjuti dan sudah saya tanda tangan. Penggantinya masih Plt, Pak Arief Prasetyo, kepala Badan Pangan (Bapanas)," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat (06/10/2023) siang.
Jokowi menjelaskan Arief Prasetyo dipilih menjadi Plt Menteri Pertanian sebab sering menjadi mitra Badan Pangan Nasional dalam mengatasi urusan pangan nasional. Jokowi menyebut pemilihan kepala Badan Pangan Nasional sebagai Plt Menteri Pertanian dapat memudahkan koordinasi antar lembaga yang saling berkaitan.
"Supaya lebih koordinatif, lebih memudahkan, karena biasanya kita Bulog, Badan Pangan, mentan ini, menteri pedagangan ini selalu harus satu, jadi untuk konsolidasi saja biar lebih memudahkan," jelas Jokowi.
Advertisement
Terkait dengan menteri pengganti definitif, Jokowi menyebut akan secepatnya menetapkan Menteri Pertanian pengganti secara resmi. Jokowi tidak menjawab ketika ditanya apakah menteri pengganti akan berasal dari Partai Nasdem. Jokowi juga tidak menjawab apakah ada menteri lain yang akan diganti atau tidak.
"(menteri pengganti definitif) Ya secepatnya," ujar Jokowi.
Terkait dengan dugaan kasus korupsi yang menyeret nama Syahrul Yasin Limpo, Jokowi meminta publik untuk menanyakan perihal tersebut ke KPK. Jokowi menyebut hal tersebut adalah kewenangan KPK, bukan kewenangan presiden.
"Enggak tahu, ditanyakan saja ke aparat penegak hukum, KPK, atau kepolisian ya. Tanyakan ke KPK, jangan tanyakan ke saya," kata Jokowi.