Fasilitas Biaya Rumah Tangga pada Rumah Jabatan Sekda Mura Berpotensi Rugikan Uang Negara.
MUSI RAWAS, Aliansinews _
Pada tahun 2022 lalu temuan serius yang diungkapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2022 menyoroti permasalahan pengeluaran Belanja Fasilitasi Biaya Rumah Tangga di Rumah Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Musi Rawas. BPK menemukan bahwa pengeluaran ini tidak memiliki dasar hukum yang sah, berpotensi memberikan beban finansial yang besar pada keuangan daerah, dan berisiko merugikan uang negara hingga mencapai Rp575.909.000,00.
Penyebab utama dari temuan ini terletak pada kurangnya pengawasan dan pengendalian yang efektif oleh Sekretaris Daerah terhadap pelaksanaan anggaran di bawah tanggung jawabnya. Selain itu, Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) juga ditemukan tidak mematuhi ketentuan dalam pembayaran pengeluaran yang menjadi tanggung jawabnya.
Dalam respons terhadap temuan ini, Bupati Musi Rawas memberikan pengakuan terhadap hasil audit BPK dan menyatakan komitmennya untuk mengambil langkah-langkah tegas. Bupati mendukung rekomendasi dari BPK yang menyarankan agar Sekretaris Daerah tidak lagi menganggarkan atau merealisasikan Belanja Fasilitasi Biaya Rumah Tangga tanpa dasar hukum yang jelas. Ia juga diminta untuk memastikan bahwa pembayaran atas pengeluaran yang sah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Adapun sesuai dengan ungkapan bupati di dalam hasil audit BPK tersebut Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan
Advertisement
tersebut berdasarkan rekomendasi yang diberikan BPK. BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk:
a. Tidak menganggarkan dan merealisasikan Belanja Fasilitasi Biaya
Rumah Tangga pada Rumah Jabatan Sekretaris Daerah yang tidak
memiliki dasar hukum; dan