Disnaker Palembang Diduga Berpihak, Keluhan Pekerja Tidak Digubris

Disnaker Palembang Diduga Berpihak, Keluhan Pekerja Tidak Digubris
Disela mediasi diruang rapat Disnaker Kota Palembang, (29/04/2025). Tiba-tiba seorang security memotret para pekerja yang diduga suruhan pihak perusahaan.(ist.yn)
SUMSEL
Kamis, 11 Sep 2025  21:48

Malah PT Brikasa menawarkan uang tambahan untuk kompensasi dan THR sebesar 2juta rupiah dengan alasan PT Brikasa mengaku telah memberikan hak kompensasi dan THR melalui potongan dari upah para pekerja per tonase (satuan hasil) setiap bulannya yang tentunya ditolak oleh para pekerja dalam mediasi ke III (15/05/2025). 

Mediator Hubungan Industrial, Mahalia Suryani SH S.SI terkesan tidak menggubris keluhan para pekerja terkait Hak-hak Normatif para pekerja tidak diberikan oleh diduga PT Brikasa diantaranya : 
Hak kompensasi dan THR dipotong dari upah para pekerja per tonase (satuan hasil) dan PT Brikasa memberlakukan kontrak kerja PKWT yang tidak berlaku lagi, sedangkan yang berlaku PKWTT serta uang lembur tidak diberikan. 

Malah menyimpulkan, Disnaker Kota Palembang menganjurkan :
Para pekerja PUK SPKEP SPSI PT Brikasa memahami bahwa telah menerima hak THR dan hak kompensasi dan Agar para pekerja PUK SPKEP SPSI PT Brikasa melaporkan kekurangan THR ke pegawai pengawas yang tertuang dalam surat Anjuran Nomor : 567/    /Disnaker/2025 (tanpa Nomor Surat red), Palembang,   Mei 2025 (tanpa tanggal surat red) yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (KA Disnaker) Kota Palembang, Rediyan Deddy Umrien SE MM dan Mediator Hubungan Industrial, Mahalia Suryani SH S.SI.

SURAT ANJURAN TIDAK MENGIKAT

Kepala Disnaker Kota Palembang, Ikhsan Tosni SE MSi melalui Kepala Bagian Hubungan Industrial (Kabag HI) Disnaker Kota Palembang, Ismail mengatakan, "intinya perjanjian tonase, untuk hak-hak normatif dianjurkan untuk melaporkan ke pihak pengawas perusahaan", katanya, Kamis (11/09/2025).

Ditanya, pertimbangan apa dalam surat anjuran tidak tercantum nomor dan tanggal surat? "Nanti akan saya kroscek kembali", jawab Ismail.

Disinggung, pertimbangan apa mediator terkesan tidak menggubris hak-hak normatif yang dikeluhkan oleh para pekerja? "Setelah berkoordinasi dengan mediator, yang dikeluhkan para pekerja upah minimum, dalam perjanjian upah tonase", tukas Ismail.

Sementara, salah satu mediator Disnaker Kota Palembang, Nofiar menambahkan, "Diterbitkan surat anjuran kesimpulan dari mediasi sebanyak tiga kali dengan tidak adanya kesepakatan hingga diterbitkan surat anjuran yang merupakan tugas mediator", katanya.

Ditanya, pertimbangan apa dalam surat anjuran tidak tercantum nomor surat dan tanggal surat? "Mohon maaf, mungkin ada karena dibuat tiga rangkap, mungkin tidak tertulis", elak Nofiar. 

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita