Disnaker Palembang Diduga Berpihak, Keluhan Pekerja Tidak Digubris
Disinggung, pertimbangan apa mediator terkesan tidak menggubris hak-hak normatif yang dikeluhkan oleh para pekerja? "Fungsi mediator memediasi, jadi penengah, bukan berarti kita mendengarkan sepihak, kita meneliti bukti-bukti yang ada juga melalui mediasi pertama mendengarkan keluhan para pekerja berikut keterangan pihak perusahaan yang dilampirkan bukti-bukti", terang Noviar.
"Setelah diteliti, ternyata perjanjian kerja para pekerja pada perusahaan dari hasil upah per tonase yang dibawah UMK. Namun terkait upah per tonase merupakan dari hasil kinerja yang mungkin kurang dipahami oleh para pekerja", ungkap Noviar.
Disoal, apa langkah pihak Disnaker terkait pihak perusahaan membatalkan penawaran akan memberikan hak Kompensasi dan THR kepada para pekerja pada mediasi sebelumnya?
Menurut Noviar, "pihak perusahaan akan memberikan tambahan sebesar 500 ribu rupiah kepada para pekerja. Namun para pekerja menolak dalam mediasi, hingga tidak sepakat".
Disinggung, sesuai SOP Disnaker kah seorang security memotret para pekerja disela mediasi berlangsung diruang rapat Disnaker Kota Palembang?
"Sepengetahuan kami, dalam proses mediasi dilarang memotret atau merekam video dan telah saya tegaskan, jadi dalam mediasi tidak ada. Kalau security memotret, untuk laporan kinerja kami", tegas Noviar.
"Tugas kami melakukan mediasi, bila tidak sepakat kami terbitkan surat anjuran. Surat Anjuran tidak mengikat, masih dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial", himbaunya.
Disinggung adanya dugaan keberpihakan dalam proses mediasi? "Silahkan dibuktikan, kami telah maksimal, salah satu dari para pekerja pun saya kenal dan tau bagaimana kinerja kami", jelasnya.(yn)


