Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di bawah umur diungkap orangtua korban

Setelah ditunggu 3 bulan tidak ada kabar dan ternyata sudah hilang kontak. Tujuh bulan berikutnya ada kabar dari korban. Korban telpun sambil menangis bahwa ia bekerja di Malaysia sebagai pelayan siang malam, sebagai ART.
Dia mau kabur tapi tidak tahu mesti ke mana, dia hitung kontraknya dua tahun. Akhirnya ia putuskan untuk menjalani kontrak itu walau berat.
Dua minggu yang lalu korban telpun ke orangtuanya bahwa sudah bisa pulang, dan pada hari Sabtu, 18 Mei 2024 anaknya dijemput seseorang, untuk dipulangkan.
Tetapi sampai dengan tanggal 20 Mei 2024 tidak ada kabar mengenai korban. Dihubungi pun tidak bisa lagi. Majikan yang di Malaysia juga tidak bisa dihubungi.
Hasil penelusuran tim PWO, korban diberangkatkan melalui salah satu PJTKI di Cibubur, Jakarta Timur.
Tim sedang melengkapi data-data sebagai bahan membuat laporan pengaduan ke polisi, meski menurut mereka, sebenarnya tanpa adanya laporan pengaduan pun pihak kepolisian sudah bisa bertindak berdasarkan informasi di podcast tersebut.
Ditambahkan oleh anggota tim PWO, ""Karena tindak pidana perdagangan orang bukan delik aduan, siapa pun bisa melapor kemudian ditindaklanjuti oleh polisi." (tim)